4 Perbedaan CPNS dan PNS yang Perlu Diketahui Peserta Pendaftaran CPNS 2023
![pendaftaran CPNS 2023](https://bantenraya.co.id/wp-content/uploads/2023/09/bkn.go_.id_-1.jpg)
BACA JUGA: 6 Desain Masjid Modern dari Seluruh Dunia, Desain Futuristiknya Bisa Buat Betah Sholat di Sana
Sementara usia pensiun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya adalah 60 tahun.
PNS yang menduduki jabatan pejabat fungsional ahli utama, usia pensiunnya adalah 65 tahun.
2. Upah
Meski masih berstatus sebagai CPNS namun gaji tetap didapat.
Dan menurut PP Nomor 15 Tahun 2019, sebelum resmi diangkat PNS, CPNS akan mendapat 80% dari gaji pokok.
BACA JUGA: Rekomendasi Mobil Listrik Terbaik dan Murah di Indonesia, Harga Dibawah Rp400 Jutaan
Besaran gaji tersebut tentunya sesuai golongannya juga.
Setelah resmi menjadi PNS, barulah upah yang didapat sebesar 100% dari gaji pokok yang ditetapkan.
3. Cuti
Terdapat 4 jenis cuti yang bisa didapat oleh PNS, yaitu cuti besar, cuti tahunan, cuti sakit dan cuti melahirkan.
Seorang CPNS bisa mendapat hak cuti setelah menjalani masa kerja selama 1 tahun.
BACA JUGA: 2 Tahun Menjabat Walikota Cilegon, Helldy Agustian 2 Kali Naikkan Tunjangan Penilik
Meski begitu, untuk hak cuti besar hanya bisa didapat setelah masa kerja 5 tahun secara terus-menerus.
Jika belum sampai 5 tahun, aturan tersebut bisa dikecualikan jika untuk kepentingan agama, contohnya menunaikan ibadah haji.
4. Tunjangan
Terdapat beberapa tunjangan yang bisa didapat oleh seorang PNS, yaitu tunjangan kinerja (tukin), tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri, tunjangan anak dan tunjangan makan.
Seorang CPNS hanya tidak mendapat tunjangan jabatan selama statusnya belum resmi PNS.