Bantenraya.co.id– Caleg DPR RI dari Partai Demokrat daerah pemilihan Banten II (Kota Cilegon, Kota Serang,
Kabupaten Serang) Nuraeni berpotensi menggeser caleg DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI
Perjuangan) Syarifah Ainun Jariyah, pada perebutan kursi DPR RI dalam Pileg 2024.
Tim Nuraeni memiliki keyakinan bila dilakukan penyandingan data antara dokumen C Hasil-DPR dan dokumen D maka pihaknya akan bisa mengungguli Syarifah.
Kapolda Sebut Geng Motor Meresahkan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melaksanakan
penyandingan perolehan suara PDI Perjuangan selaku pihak terkait antara dokumen C Hasil-DPR dan dokumen D Hasil Kecamatan-DPR.
Perkara ini dimohonkan Partai Demokrat dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR RI Dapil Banten II dalam Perkara nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang Dapil Banten II harus
Jalan Berlubang Ditambal Bongkahan Puing Bangunan
dilakukan penyandingan perolehan suara mengenai suara Pihak Terkait (PDIP) antara C Hasil-DPR dengan D Hasil
Kecamatan-DPR,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (6 Juni 2024).
Kuasa Hukum Partai Demokrat Kota Serang Ade Sugiri mengaku yakin jika dilakukan penyandingan data, maka
Nuraeni akan bisa menggeser Syarifah. Sebab selisih suara yang dimiliki Nuraeni mencapai ratusan suara lebih
Ada Bangli di Jalan Kelapa Dua Kota Serang
unggul dibandingkan dengan Syarifah. Bahkan, sejak awal pun pihaknya meminta penyandingan data ini namun
tidak dikabulkan oleh penyelenggara pemilu di tingkat kota/kabupaten hingga Provinsi Banten.
“Kalau berdasarkan data internal (suara Nuraeni) menungguli (suara Syarifah),” katanya, Kamis (20 Juni 2024).
Ade menyatakan, semula sebelum rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan kabupaten kota, tim sudah menghitung bahwa suara Nuraeni unggul dibandingkan dengan caleg lain.
Al Muktabar Sambut Ribuan Seba Baduy
Namun pada rekapitulasi tingkat kecamatan hingga kabupaten kota terjadi perubahan suara yang menyebabkan Nuraeni tersingkir oleh Syarifah.
Tim Nuraeni menduga ada penggelembungan suara untuk Syarifah sehingga bisa mengungguli Nuraeni.
Karena itu, pihaknya melakukan gugatan ke MK dan bersyukur MK membuat keputusan agar dilakukan penyandingan data.
Sebab dengan penyandingan data maka akan jelas apakah benar dugaan tim Nuraeni bahwa terjadi penggelembungan suara untuk caleg Syarifah.
Jalan Raya Jakarta-Pakupata Kota Serang Macet Akibat Ada Truk Terguling
Ade mengatakan, meski tanggal penyandingan data sudah ditetapkan pada 3 Juli 2024 namun hingga kini lokasi
di mana penyandingan data itu belum ditentukan. Berdasarkan informasi sementara, penyandingan data bisa dilakukan di kantor KPU maupun di hotel.
“Pemberitahuan soal lokasi akan diinfokan tiga hari sebelum hari H,” katanya.
Ade mengatakan, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti yang akan mendukung dugaan penggelembungan suara caleg DPR RI dari PDI Perjuangan.
Ratu Ria Kembalikan Formulir Penjaringan di DPC PDIP Kota Serang
Bahkan, bukti tersebut sudah diperiksa oleh MK.
Guna mengantisipasi kemungkinan rusaknya bukti, tim Partai Demokrat Kota Serang sejak 3 hari yang lalu menjaga gudang logistik milik KPU Kabupaten Serang dan KPU Kota Serang.
Penjagaan ini setidaknya sebagai upaya untuk mengantisipasi agar kemungkinan buruk tidak terjadi.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Ahmad Subagja mengatakan, setelah putusan MK dengan perkara nomor 183 keluar,
Angka Perkawinan di Banten Turun
KPU RI langsung menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat dinas nomor 995 yang isinya merupakan
tahapan apa saja yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang dan KPU Kota Serang, sebagai pihak yang
akan melakukan penyandingan data tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan MK.
KPU Kabupaten Serang dan KPU Kota Serang, misalnya, diminta untuk menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder,
Ekonom Senior Aneh Mendagri Perintahkan RKUD ke Bank Banten
dalam hal ini para pihak yang terlibat, bahwa di Kabupaten Serang dan Kota Serang ada yang akan ditindaklanjuti berdasarkan putusan MK.
KPU Kabupaten Serang dan KPU Kota Serang juga harus mengundang kapan proses pelaksanaan penyandingan
data akan dilakukan dengan menyampaikannya ke partai, bawaslu, dan kepolisian, agar proses penyandingan berjalan dengan transparan dan bisa dilihat oleh publik.
Proses penyandingan data sendiri ditetapkan akan dilakukan pada 3 Juli 2024 di 120 TPS yang tersebar di Kabupaten Serang dan Kota Serang.
Polda Catat 17 Kasus Kecelakaan Pasca Arus Mudik
Pada saat penyandingan data, akan dibacakan lagi perolehan suara di setiap TPS dari formulir C hasil untuk disandingkan dengan model D.
Setelah proses itu selesai, akan dilakukan lagi rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan untuk membacakan lagi hasil penyandingan.
Rapat pleno dilakukan terus berjenjang dari mulai tingkat kecamatan sampai dengan KPU RI karena perolehan suara yang dipersoalkan adalah suara DPR RI. “Akan direkap sampai tingkat nasional,” katanya.
Terkait lokasi penyandingan data ini, akan dilakukan di lokasi berbeda antara KPU Kabupaten Serang dengan KPU Kota Serang.
Kunjungan Wisatawan ke Banten Capai 2 Juta Lebih
Sementara waktunya sama yaitu 3 Juli 2024. Bisa saja waktu yang dibutuhkan lebih dari satu hari sesuai dengan banyaknya data yang harus disandingkan.
Berikut 120 TPS yang akan dilakukan penyandingan data di Kabupaten Serang dan Kota Serang. Untuk TPS di
Kota Serang yaitu TPS 2, TPS 5, TPS 9, dan TPS 11 Kelurahan Kuranji Kecamatan Taktakan. TPS 1, TPS 3, TPS 4, TPS
9, TPS 11, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 20, dan TPS 21 Kelurahan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan.
Gerindra Ngebet Ajak NasDem Koalisi di Pilkada Kota Serang, Furtasan Ali Yusuf Bilang Begini
TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 9, TPS 10, TPS 14, TPS 15, dan TPS 18 Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan.
TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 6, TPS 10, TPS 11, TPS 12, TPS 13, dan TPS 14 Kelurahan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan.
Kemudian, TPS 5 dan TPS 16 Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan. TPS 5 dan TPS 8 Kelurahan Cibendung, Kecamatan Taktakan.
TPS 4, TPS, 5, TPS 10, TPS 11, TPS 14, TPS 15, TPS 19, TPS 20, TPS 22, TPS 27, TPS 28, TPS 38, TPS 45, TPS 46, TPS 47, TPS 50, dan TPS 51 Kelurahan Drangong,
H-10 Tol Tangerang-Merak Truk Mendominasi
Kecamatan Taktakan; TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 7, TPS 8, TPS 9, TPS10, dan TPS 11 Kelurahan Kalang
Anyar, Kecamatan Taktakan; serta TPS 1, TPS 2, dan TPS 9 Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan; TPS 6 dan TPS 8 Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka.
Untuk TPS di Kabupaten Serang yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 10. TPS 12, dan TPS 16 Desa Baros, Kecamatan Baros; TPS
1, TPS 2, TPS 8, TPS 9, dan TPS 11 Desa Suka Indah, Kecamatan Baros; TPS 6 Desa Cisalam, Kecamatan Baros; TPS 4 Desa Curug Agung, Kecamatan Baros.
Pemprov Siapkan Rp245 Miliar untuk THR dan Gaji 13
Kemudian TPS 1, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 7, dan TPS 8 Desa Sukacai, Kecamatan Baros; TPS 4, TPS 5, dan TPS 6
Desa Padasuka, Kecamatan Baros; TPS 1, TPS 2, TPS 13, dan TPS 18 Desa Sukamanah Kecamatan Baros; TPS 1, TPS
2, dan TPS 8 Desa Sidamukti, Kecamatan Baros; TPS 4, TPS 5, TPS 7, TPS 9 Desa Tejamari Kecamatan Baros.
Selanjutnya TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 6, TPS 9, TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 15 Desa Sindangmandi, Kecamatan Baros; serta TPS 1, TPS 2, TPS 4, dan TPS 7 Desa Sinarmukti, Kecamatan Baros. (tohir)