BANTENRAYA.CO.ID – Pada 7 bulan pertama 2023, sudah ada 450 keluarga di Kota Cilegon mengalami perpecahan rumah tangga atau broken home.
Sepanjang tahun 2023, Pengadilan Agama Kota Cilegon telah memutus perkara sebanyak 450 kasus perceraian.
Dari 450 keluarga yang harus kandas, didominasi oleh cerai gugat yang dilayangkan oleh pihak perempuan.
Beberapa faktor, tentunya menjadi kandasnya bahtera rumah tangga.
BACA JUGA:Sehari, 9 Truk Tangki Dikirim ke Wilayah Krisis Air Bersih di Kota Cilegon
Humas Pengadilan Agama Kota Cilegon, Hafifi saat ditemui di kantornya, Kamis, 31 Agustus 2023 mengungkapkan jika kasus perceraian masih banyak terjadi di Kota Cilegon.
Meskipun, dibandingkan dengan periode yang sama dari Januari hingga Juli 2022, jumlah kasus mengalami penurunan.
“Kasus perceraian di Kota Cilegon masih didominasi faktor ekonomi,” kata Hafifi kepada awak media.
Hafifi menerangkan, masalah ekonomi masih menjadi alasan kuat sebuah hubungan harus kandas.
Bahkan, faktor ekonomi mendominasi banyaknya kasus perceraian di kota industri ini.
“Di Pengadilan Agama Cilegon sendiri, setiap bulannya memutus puluhan perkara kasus perceraian. Tapi kebanyakan kasus yang ditangani masalah ekonomi, disusul masalah perselisihan, beda prinsip dan darurat akhlak,” terangnya.
Kata Hafifi, kasus perceraian di Cilegon mengalami penurunan bila dibanding dengan tahun sebelumnya pada Januari hingga Juli.
“Kasus perceraian yang sudah diputus di tahun ini dari Januari sampai Juli sebanyak 450 perkara. Sedangkan tahun sebelumnya di periode yang sama ada 608 perkara yang diputus,” katanya.
BACA JUGA:Pensiunan Gelar Aksi Menginap di Halaman Kantor PPKS
Hafifi juga menyebut, Pengadilan Agama Cilegon terus berupaya memaksimalkan mediasi kedua belah pihak yang sedang berperkara.
Dari upaya mediasi, kata Hafifi, Pengadilan Agama Cilegon mendapatkan penghargaan juara tingkat Nasional dalam hal mediasi.
“Kami sangat antusias dalam memediasi dan diusahakan, sehingga bisa kami tekan perkara perceraian di Cilegon ini,” katanya.***