6.358 Narapidana di Banten Dapat Pengurangan Hukuman Idul Fitri, 42 Orang Langsung Bebas
BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 6.358 narapidana di Banten dapat pengurangan hukuman atau remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah 2023 masehi
Bahkan dari ribuan narapidana itu, ada sebanyak 42 orang langsung bebas dan bisa berkumpul dengan keluarganya.
Berikut rincian 6.358 narapidana yang mendapatkan keringan hukuman, dan 42 narapidana yang langsung bebas.
Terpidana di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang yakni sebanyak 1.697, Lapas Kelas IIA Cilegon sebanyak 1.593 Narapidana.
Kemudiam dari Lapas Kelas I Tangerang sebanyak 922 Narapidana.
Rutan Kelas I Tangerang sebanyak 818 Narapidana, Lapas Kelas IIA Serang 616 narapidana, Rutan Kelas IIB Serang 207 narapidana.
Lapas Kelas IIA Tangerang 156 narapidana, Lapas Kelas III Rangkasbitung 110 narapidana.
Lalu ada narapifana dari Rutan Kelas IIB Pandeglang sebanyak 94 orang.
Selanjutnya, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang 89 narapidana, LPKA Kelas I Tangerang 42 narapidana dan Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir 14 narapidana.
BACA JUGA: 5 Hotel Terbaik di Semarang dengan Harga di Bawah Rp500 Ribu, Kamar Nyaman dan Lokasi Strategis
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno mengatakan dari seluruh Narapidana yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri, 6.316 diantaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian.