6.451 Pemilih ODGJ Ikut Nyoblos

“Disabilitas mental dan ODGJ itu dua hal yang berbeda. Dia bukan orang gila yang di jalanan. Nanti orang pada kabur kalau gitu,” ujarnya.

Ihsan mengatakan, penyandang disabilitas mental wajib membawa surat rekomendasi atau keterangan dari dokter untuk bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Related Articles

Dukung Sanuji Pentamarta Jadi Calwalkot di Pilkada 2024, Caleg Muda PKS Cilegon: Punya Magnet Kuat!

Surat tersebut, harus menyatakan bahwa penyandang disabilitas mental sedang dalam kondisi yang sehat.

“Hal itu sebagai salah satu syarat mereka dapat menyumbangkan suaranya di Pemilu 2024,” kata dia.

Ketika akan memilih di bilik suara, pemilih disabilitas mental akan didampingi oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Bila tidak mau, pemilih disabilitas mental bisa didampingi oleh orang yang dia pilih sendiri, mulai dari keluarga maupun teman.

Mobil Anies Dikerumuni Ratusan Simpatisan Usai Acara di GGR Stadion Maulana Yusuf

Meski boleh didampingi, namun Ihsan memberikan catatan bahwa pendamping yang mendampingi pemilih disabilitas mental harus bersikap netral.

Dia tidak boleh mengarahkan agar pemilih disabilitas mental memilih calon tertentu.

Berbeda pendapat dengan Ihsan, Psikiater RSUD Banten dr Rachmat Adi Pratama berpendapat bahwa antara disabilitas mental dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) adalah hal yang sama.

Atau setidaknya hal itu merupakan bagian dari ODGJ. Dalam dunia kedokteran, istilah ODGJ lebih popular ketimbang disabilitas mental.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button