6.451 Pemilih ODGJ Ikut Nyoblos
Dosen Komunikasi Politik dan Media Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) Tangerang Alamsyah mengatakan,
perlu dan tidaknya mereka yang merupakan disabilitas mental bisa memberikan suara pada pemilu atau tidak masih menjadi perdebatan.
PLN UID Banten di Car Free Day, Meriahkan HUT Kabupaten Lebak
Apalagi bila hal itu ditarik ke ranah pertanyaan apakah pilihan yang dilakukan oleh penyandang disabilitas mental bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak.
Dia menganalogikan orang yang mengalami gangguan jiwa ketika melakukan tindak kriminal maka yang bersangkutan tidak bisa dijatuhi hukuman.
Maka dia mempertanyakan juga bagaimana keabsahan dari orang yang mengalami gangguan jiwa namun memberikan hak suara di TPS.
“Bukan kita melawan arus demokrasi, tapi kalau mereka diberikan hak suara, bisa dipertanggung jawabkan nggak suaranya?” kata Alamsyah.
Gagal Isi Token Meter Prabayar? Yuk Simak Penyebab dan Solusinya dari PLN
Alamsyah pun mempertanyakan bagaimana ukuran yang akan dipakai oleh KPU Provinsi Banten ketika membolehkan mereka yang kesehatan jiwanya terganggu.
Sementara menurutnya, pemilih harusnya tidak hanya sehat fisik tetapi juga sehat mental sehingga bisa menentukan pilihan secara baik.
“Kalau KPU mengikutsertakan itu parameternya seperti apa? Pasti kan seharusnya yang sehat jasmani rohani,” katanya. (tohir)