Trending

7.883 Tanah Wakaf Belum Bersertifikat,  Rawan Kena Gugatan

SERANG, BANTEN RAYA – Tanah wakaf di Banten masih rawan terkena gugatan, terutama dari ahli waris. Pasalnya, hingga Juni 2021 ada sebanyak 7.8883 dari 17.129 bidang tanah wakaf di Banten belum memiliki sertifikat.

Ketua Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) M Nuh mengatakan, keberadaan tanah wakaf di Provinsi Banten terus mengalami pertumbuhan. Pada 2021, terdapat 15.751 bidang seluas 1.088,19 hektare dan yang sudah bersertifikat sebanyak 8.684 bidang atau 56,62 persen. Lalu di 2022 hingga Juni, Terdapat 17.129 bidang tanah wakaf seluas 1.160,22 hektare dan yang sudah disertifikatkan 9.246.

“Tapi prosentase (tanah wakaf bersertifikat) dari 56 persen turun ke 54,82 persen. Kenapa? Karena tanah wakaf lebih cepat pertumbuhannya dari yang disertifkatkan,” ujarnya dalam kegaiatn pelantikan pengurus BWI Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (19/7).

Ia menuturkan, dalam setahun pertumbuhan tanah wakaf di Banten ada sebanyak 1.378 bidang seluas 72,03 hektare dan kecepatan sertifikasi sebanyak 562 bidang. Menurutnya, hal itu sudah cukup luar biasa dan seharusnya bisa dimanfaatkan menjadi lahan produktif yang hasilnya bisa membantu masyarakat.

“Dikembangkan jadi wakaf produktif itu bisa membantu stunting dari hasil sini. Tanah wakaf dipakai untuk ternak ayam atau tambak ikan, haislnya dipakai untuk anak stunting, sudah luar biasa,” katanya.

Mantan Menteri Pendidikan Nasional era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mengakui, jika saat ini tanah wakaf masih rentang digugat. Hal itu lantaran belum semua lahan wakaf yang bersertifikat sehingga itu menjadi tantangan ke depannya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button