BANTENRAYA.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang telah memnentuk unit pengumpul zakat (UPZ) desa di 74 desa beberapa kecamatan di Kabupaten Serang.
Namun sampai saat ini UPZ desa yang telah dibentuk tersebut tidak jalan dan belum ada yang menyetorkan ke Baznas Kabupaten Serang.
Ketua Baznas Kabupaten Serang Badrudin mengatakan, jumlah UPZ desa yang dibentuk sudah cukup banyak namun sampai saat ini belum ada yang setoran.
BACA JUGA: Jumlah Bacaleg di Kabupaten Serang Berkurang, Ini Penyebabanya
“Sudah banyak yang terbentuk ada 74 UPZ desa tapi belum ada yang jalan setorannya ke Baznas,” ujarnya, Senin 17 Juli 2023.
Badrudin mengaku sudah sering mengingatkan kepada pemerintah kecamatan desa agar UPZ yang telah dibentuk bisa dijalankan.
“Kita selalu mengingatkan melalu kegiatan sosialiasi pada saat pendistribusian bantuna di kantor kecamatan masing-masing,” katanya.
BACA JUGA: Pendidikan Politik Belum Optimal, Parpol di Kabupaten Serang Diguyur Bantuan Rp2,4 Miliar
Ia menjelaskan, pembentukan UPZ desa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Jadi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Baznas dapat membentuk UPZ di intansi pemerintah, perusahaan, swasta, di kecamatan, dan di desa,” tuturnya.
Adapun terkait dengan potensi infak dari desa, lanjut Badrudin, jika dalam satu desa terdapat 2.500 kepala keluarga (KK) dan setiap KK memberikan infaknya sebesar Rp5.000 dengan jumlah 326 desa maka infak yang bisa dikumpulkan dalam satu bulan sekitar Rp4 miliar.
BACA JUGA: 106 Pengembang Perumahan di Kabupaten Serang Belum Serahkan PSU
“Jadi dalam setahun itu bisa mencapai Rp49 miliar dan ini potensi yang luar biasa kalau sampai berjalan. Rata-rata di Kabupaten Serang satu desa ada yang KKnya mencapai 5.000 sampai 6.000,” ungkapnya.***