Trending

8 Napi Teroris di Banten Masih Dianggap Berbahaya

SERANG, BANTEN RAYA- Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) Banten menyebut ada 11 orang narapidana tindak pidana teroris yang sedang menjalani hukuman di lima Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Banten. Dari 11 napi itu, 8 napi di antaranya masih berstatus merah dan dinggap berbahaya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Masjuno mengatakan, pasca terjadinya aksi bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, aktifitas delapan napi terorisme mendapatkan pemantauan lebih ketat.

“Kita lebih kepada meningkatkan kewaspadaan saja, yang jelas napi teroris terpantau. Termasuk pembesuknya terekam siapa yang dikunjungi, kapan dikunjungi,” katanya kepada awak media, Minggu (11/12/2022).

Masjuno menjelaskan, delapan napi kasus terorisme itu masih berstatus merah lantaran belum mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau menjalani program deradikalisasi.

“Ada tiga narapidana (terorisme) yang sudah hijau, sudah menyatakan atau ikrar setia kepada NKRI di wilayah Banten. Di Lapas Tangerang dua orang, di Lapas Perempuan satu orang (penempatan),” jelasnya.

Masjuno mengungkapkan, untuk kedelapan napi terorisme berstatus merah ditempatkan di lokasi berbeda, yaitu 4 napi di Lapas 1 Tangerang, 1 napi di Lapas Cilegon dan Lapas Serang, dan 2 orang di Lapas Perempuan Tangerang.

“Di LPP (Lapas Pemasyarakatan Perempuan) ada tambahan 2 orang narapidana kasus Tipiter tadi siang dari Depok belum ikrar setia NKRI,” ungkapnya.

Masjuno menambahkan, untuk menjalankan program deradikalisasi Kemenkumham Banten bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). Adapun pola pembinaan terhadap narapidana tipiter diberikan secara khusus baik yang bersifat pembinaan kepribadian maupun kemandirian.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button