BANTENRAYA.CO.ID – KPU Lebak mulai melakukan verifikasi administrasi atau Vermin perbaikan terhadap dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota Legislatif atau Bacaleg.
Kegiatan tersebut dilakukan pada tanggal 4 sampai 18 Oktober 2023.
Diketahui, para parpol mengajukan perbaikan lantaran ada perombakan bacaleg.
Ketua KPU Lebak, Niimatullah mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg yang sebelumnya ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara atau DCS.
BACA JUGA:40 Hektare Sawah Kering Kerontang, Petani di Cilangkap Tak Bisa Bertani
“Benar mulai dilaksanakan. Kami melakukan vermin perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg sampai tanggal 18 Oktober 2023, fungsi vermin perbaikan adalah untuk memastikan data para Bacaleg yang diajukan parpol benar,” kata dia kepada Bantenraya.co.id pada Rabu, 4 Oktober 2023.
“Selain itu, perbaikan dilakukan lantaran ada beberapa perombakan dan pergantian bacaleg di parpol masing-masing sehingga mereka mengajukan perbaikan. Tapi perombakan tersebut tidak mengurangi jumlah Bacaleg,” sambung Nimatullah.
Ia menungungkapkan, sebanyak 560 Bacaleg dari 18 parpol telah mengajukan data para Bacaleg untuk dilakukan vermin.
“Setelah vermin perbaikan ini. Maka nanti ditetapkan langsung menjadi Daftar Calon Tetap (DCT),” ungkap Niimatullah.
BACA JUGA:Jalan Poros Desa Cilangkap di Kabupaten Lebak Memprihatinkan, Warga Sebut Mematikan Perekonomian
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lebak Lita Rosita mengatakan, setelah proses ini, tahapan selanjutnya adalah penyusunan DCT.
“Kami sedang melakukan vermin, dibantu oleh para petugas yang memverifikasi daftar calon yang telah diajukan oleh parpol di Lebak,” katanya.***