BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 1.500 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Serang telah memiliki sertifikat halal.
Namun pelaku UMKM yang juga belum memiliki sertifikat halal jumlahnya cukup banyak karena jumlah UMKM di Kabupaten Serang kurang lebih mencapai 48 ribu.
Pembuatan sertifikat halal untuk para pelaku UMKM difasilitasi oleh Himpunan Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Hipkimdo) Kabupaten Serang.
BACA JUGA: Jangan Cuma Parsial, DPRD Banten Minta Solusi Kekeringan Harus Jangka Panjang
“Alhamdulillah pelaku UMKM yang sudah memiliki sertifikat halal terus bertambah,” ujar Ketua Hipmikimdo Kabupaten Serang Nunung Nuraeni, Jumat 16 Oktober 2023.
“Sebelumnya 700 UMKM sekarang sudah ada 1.500 pelaku UMKM,” katanya.
Ia mengungkapkan, pelaku UMKM yang telah memiliki dokumen tersebut sebagian besar yang bergerak di bidang kuliner dan aneka makanan ringan atau non hewani.
“Sekarang UMKM sudah menyadari pentingnya sertifikat itu setelah kita raodshow ke desa-desa dan kecamatan. Sekarang masih ada yang sedang proses pembuatan sampai Desember,” katanya.
BACA JUGA: Paling Favorit! 5 Tempat Makan Durian di Cirebon dengan Rasa Khas dan Bikin Nagih
Nunung menuturkan, persyaratan untuk pembuatan dokumen tersebut harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang juga pembuatannya dibantu oleh Hipimikimdo.
“Kita lakukan pendampingannya dari awal sampai jadi. Untuk kondisi UMKM ada yang berkembang dan ada juga yang stuck, tapi kalau yang sampai gulung tikar enggak ada,” tuturnya.
Adapun alasan pelaku UMKM yang belum membuat NIB dan sertifikat tersebut karena mereka menganggap tidak penting karena usaha mereka di rumah.
BACA JUGA: Beras Jadi Biang Kerok Terjadinya Inflasi di Banten, Harganya Masih Melambung
“Padahal sertifikat halal menjadi syarat untuk bisa masuk ke e-katalog pemerintahan dan minimarket. Kalau yang sudah paham mereka mencari-cari kita untuk dibuatkan,” ungkapnya.***