BANTENRAYA.CO.ID – Kejari Kota Tangerang berhasil membongkar mafia bandara oleh 3 oknum Pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Tangerang.
Praktik mafia bandara yang dibongkar Kejadi Kota Tangerang itu dilakukan terhadap 17 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Timur Tengah.
Kepala Kejari Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung mengatakan telah menetapkan tiga orang tersangka, atas kasus mafia bandara di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
BACA JUGA: Toko Velg Mobil On Track Serang Punya 250 Lebih Model yang Keren, Yuk Kepoin Harganya
“Ketiganya yaitu HP selaku Ketua Tim P4MI Bandara Soeta, serta dua anak buahnya MT dan JS,” kata Kajari dalam keterangan resmi yang diperoleh Bantenraya.co.id, Rabu 18 Oktober 2023).
Agung mengungkapkan kasus itu terbongkar, bermula dari adanya kedatangan 17 WNI/PMI melalui penerbangan Srilanka Airlines di Bandara Soekarno-Hatta pada 04 Oktober 2023.
“Pada 3 Oktober 2023, KBRI Riyadh memulangkan 17 WNI/PMI bermasalah dengan penerbangan Srilanka Airlines dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Oktober 2023,” ungkapnya.
BACA JUGA: Baca Doa Penyesalan atau Istighfar Nabi Adam Ini, Insya Allah Bisa Jadi Obat Paling Mujarab
Namun, Agung menjelaskan Kejari Kota Tangerang menerima informasi adanya praktik mafia bandara yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno Hatta, terhadap belasan PMI kurang bermasalah oleh oknum BP2MI.
“Berupa transaksi mata uang asing yang dilakukan oleh oknum petugas P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ungkapnya.
Agung menjelaskan ketiga oknum pegawai BP2MI ini, melakukan penukaran mata uang asing dengan nilai kurs di bawah nilai tukar yang berlaku.
“Oknum petugas P4MI tersebut mengambil keuntungan dari selisih antara nilai tukar mata uang asing, yang telah mereka tetapkan dengan nilai tukar yang berlaku seharusnya,” jelasnya.
BACA JUGA: Legendaris! Mengenal Pesantren Syaichona Moh Cholil Bangkalan yang Tertua di Indonesia
Agung menerangkan, dengan adanya peristiwa itu, dirinya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor : Print- 3103 /M.6.11/Fd.1/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023.
“Tim penyidik kemudian mengumpulkan bukti tindak pidana yang terjadi, dan berhasil mengamankan uang tunai sebesar 23.510 Riyal Arab Saudi, 1045 Dirham Uni Emirat Arab, 943 Riyal Qatar dan 1 Riyal Oman dari ketiga oknum tersebut,” terangnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan menindak pelaku mafia bandara sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tanggal 12 November 2021, tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara.
BACA JUGA: Intip Pondok Pesantren di Kabupaten Serang, Ada yang Tes Sidik Jari untuk Ketahui Potensi Santri
“Merupakan suatu hal yang tidak dapat dibenarkan untuk mencari keuntungan dari para PMI kurang beruntung, yang diketahui di dalam Brafaks,” tuturnya.
“Hampir seluruh PMI tersebut merupakan PMI yang memiliki masalah dengan hukum setempat, maupun PMI yang mendapat perlakuan buruk dari majikan mereka,” tegasnya. ***