BANTENRAYA.CO.ID – Seorang pria yang disebut-sebut sebagai anak Ketua LSM di Banten ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Kecamatan Serang, Kota Serang. Polisi menyita 20 paket sabu sebagai barang bukti.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, terbongkarnya kasus peredaran narkoba ini bermula dari hasil penyelidikan anggota unit 3 Satresnarkoba Polresta Serang Kota yang kemudian mengamankan dua pelaku berinsial AH dan EH.
Dimana, salah satu pelaku merupakan anak ketua LSM di Banten.
BACA JUGA : Posko Pengaduan SPMB Diserbu Wali Murid
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan percakapan transaksi narkotika pada aplikasi WhatsApp di masing-masing perangkat telepon genggam milik kedua pelaku.
Hasilnya, ditemukan google maps lokasi-lokasi pengambilan narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan observasi di wilayah Kampung Sukacai, Desa Sukacai, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, berdasarkan petunjuk dari perangkat telepon genggam kedua terduga.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan 20 paket sabu yang dibungkus menggunakan bekas permen dan potongan sedotan.
BACA JUGA : Gubernur Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio Agafe melalui Kanit III IPDA Najib, membenarkan penangkapan tersebut.
Para terduga beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Serang Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Salah satunya anak tiri ketua LSM,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (1 Juli 2026).
Menurut Najib, saat ini Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar dua orang yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) yang diduga terkait dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua terduga menyebut adanya keterlibatan pihak lain biasa dipanggil Ahong (DPO) yang diduga berperan menyiapkan dan mengemas sabu ke dalam paket kecil dengan harga tertentu. Satunya si Arab (DPO) yang diduga sebagai pemasok utama,” ujarnya.
BACA JUGA : Pelajar di Lebak Tembus Paskibraka Nasional
Najib menegaskan pelaku diduga menjalankan modus peredaran narkotika dengan sistem transaksi melalui aplikasi pesan WhatsApp dan pengiriman titik lokasi (maps) untuk pengambilan barang.
“Setelah pembayaran ditransfer ke rekening yang telah ditentukan, pembeli akan menerima petunjuk lokasi barang,” tandasnya. (darjat)





