Anggota Brimob Dikapak Debt Collector

Anggota Brimob Dikapak Debt Collector
TERLUKA : Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengunjungi anggota Brimob yang terluka akibat dikeroyok debt collector, Rabu (3 Juni 2026).

BANTENRAYA.CO.ID – Dua personel Satuan Brimob Polda Banten menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan menggunakan kapak oleh sejumlah debt collector di Jalan Raya Serang-Cilegon, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa (2 Juni 2026) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tragis yang dialami dua anggota Brimob yaitu Bripda M Fajar Dwi dan Bripda Ahmad Yani terjadi sekitar pukul 22.00.

Sebelum terjadi penyerangan, saat itu debt collector tengah melakukan upaya penarikan kendaraan milik salah seorang personel Brimob, yang berujung cekcok mulut.

Ketika terjadi keributan, salah seorang oknum debt collector mengambil kapak dari dalam mobil Toyota Fortuner bernopol D 1213 ADN, dan terjadi penyerangan dengan sajam terhadap personel Brimob yang berada di lokasi.

BACA JUGA : Sakit Jantung, Jemaah Haji Asal Lebak Meninggal di Arab Saudi

Akibatnya, Bripda M. Fajar Dwi mengalami luka benda tajam di bagian kepala dan tangan hingga harus dilarikan ke di IGD Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.

Sementara, Bripda Ahmad Yani, mengalami pendarahan pada bagian hidung dan kaki serta dislokasi bahu kiri, dan saat ini dirawat di Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang.

Pasca kejadian, puluhan personel Satbrimob Polda Banten mendatangi lokasi guna melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap para pelaku yang melarikan diri menggunakan dua unit mobil Toyota Fortuner berwarna hitam.

Dari pengejaran itu dua pelaku yakni Fhilip Ndarman (30) warga Jakarta Selatan, dan Yulianus Silvester Bedanaen (41) warga Flores Timur berhasil diamankan. Keduanya saat ini masih menjalani perawatan medis di RSDP Serang.

BACA JUGA : Sensus Ekonomi Sentuh Usaha Online

Berdasarkan informasi kepolisian, total pelaku pengeroyokan anggota Brimob Polda Banten yang telah diamankan sebanyak 4 pelaku. Selain debt collector, diduga anggota TNI terlibat dalam kejadian tersebut dan telah diamankan.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya memastikan tidak menoleransi segala bentuk premanisme berkedok debt collector di wilayah hukum Polda Banten.

“Bapak Kapolda Banten menyampaikan bahwa tidak boleh ada perilaku premanisme di wilayah hukum Polda Banten dalam bingkai apa pun, baik bingkai debt collector, matel, atau apa pun,” katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Rabu (3 Juni 2026).

Menurut Maruli, dari keterangan yang diperolehnya, ada sekitar 11 orang debt collector terlibat dalam peristiwa tersebut.

BACA JUGA : Pemkab Serang Potong 1.000 Hewan Kurban

“Personel kita itu berdebat, kemudian datang menyusul teman-teman debt collector itu jadi 11 orang, dan melakukan penganiayaan dan melakukan pembacokan kepada personel kita dari Satbrimob itu,” ujarnya.

Maruli menerangkan dua orang pelaku berhasil ditangkap oleh anggota yang membantu korban di dekat pintu tol Serang Barat, dan sempat menjadi sasaran amuk massa.

Dalam kasus ini, pihaknya juga mengamankan dua unit mobil yang digunakan pelaku, yakni satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza.

“Korban dirawat di RSUD Bhayangkara Polda Banten, tadi malam sudah sadar telah dilakukan penanganan medis,” terangnya.

BACA JUGA : Vila Marina Anyer Resort Cocok Buat Penghobi Mancing

Dalam kesempatan itu, Maruli menghimbau agar proses penarikan kendaraan dilakukan sesuai hukum yang berlaku, utamanya terkait aturan fidusia dan komunikasi yang baik dengan kreditur.

“Kami mengingatkan kepada seluruh perusahaan pembiayaan agar menggunakan jalur yang benar dan sesuai aturan dengan memastikan seluruh persyaratan fidusia telah dipenuhi,” tutupnya. (darjat)

Pos terkait