Narkoba Senilai Rp90,5 Miliar Dimusnahkan

Narkoba Senilai Rp90,5 Miliar Dimusnahkan
DIMUSNAHKAN: Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan didampingi Dirresnarkoba Polda Banten memusnahkan barang bukti narkoba di Mapolda Banten, Selasa (30 Juni 2026).

BANTENRAYA.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, dan cartridge vape senilai Rp90,5 miliar hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan menggunakan mesin incinerator boiler.

Pemusnahan barang bukti turut disaksikan Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Plt Kepala BNN Provinsi Banten KRA Dinnar, perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten, BPOM Banten, MUI Banten, serta unsur masyarakat dan mahasiswa.

Berdasarkan data yang diperoleh, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 73,2 kilogram sabu, 6,3 kilogram ganja, serta 25 cartridge vape yang mengandung zat etomidate.

BACA JUGA : STM Hasanuddin Dari Primadona Kini Tinggal Nama

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap lima kasus besar peredaran narkotika.

Pengungkapan dimulai pada 30 Januari dengan penyitaan 7,49 kilogram ganja jaringan Medan-Banten-Bali. Selanjutnya, 6 Februari polisi menyita 4,27 kilogram sabu jaringan Pekanbaru-Jakarta-Surabaya.

Pada 6 Maret, polisi membongkar peredaran vape mengandung etomidate melalui jasa ekspedisi dari jaringan Medan-Jakarta dengan barang bukti 30 cartridge, sebanyak 25 cartridge di antaranya dimusnahkan.

Dua hari kemudian, petugas kembali menyita 15,86 kilogram sabu jaringan Lampung-Serpong di Terminal Eksekutif Merak.

BACA JUGA : Waduk Karian Jadi Wisata Murah dengan Pengalaman Anti Murahan

Sementara itu, pengungkapan terbesar terjadi pada 18 Maret saat Ditresnarkoba Polda Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan penyelundupan 55,21 kilogram sabu jaringan Aceh-Medan-Pekanbaru-Jakarta yang disembunyikan di dalam bodi mobil. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

“Modus yang digunakan para pelaku terus berkembang. Mereka memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengelabui petugas,” kata Wiwin saat pemusnahan narkoba di Mapolda Banten, Selasa (30 Juni 2026).

Menurut Wiwin, dari pengungkapan itu pihaknya menetapkan delapan tersangka berinisial FK, JM, DE, RM, RW, AG, BA, dan MN.

Para pelaku diduga memiliki peran berbeda, mulai dari perantara transaksi, penyimpan, hingga pengedar narkotika.

BACA JUGA : Waduk Karian Jadi Wisata Murah dengan Pengalaman Anti Murahan

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para pelaku menjalankan aktivitas ilegal tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi,” ujarnya.

Wiwin menerangkan, nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp90,5 miliar.

Pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga bertujuan memastikan narkotika hasil sitaan tidak kembali beredar di masyarakat.

“Ini merupakan komitmen Polda Banten dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba,” terangnya.

BACA JUGA : Gunung Anak Krakatau Waspada, Warga Biasa Saja

Wiwin menegaskan, dari total barang bukti yang disita, sekitar 332 ribu orang berpotensi diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.

Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa satu gram narkotika dapat digunakan oleh empat orang.

“Berdasarkan asumsi satu gram narkotika dapat digunakan oleh empat orang, pengungkapan lima kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 332 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Wiwin memastikan Ditresnarkoba Polda Banten akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

BACA JUGA : Program Sarjana Desa Terkendala SPJ

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Banten,” ujarnya. (darjat)

Pos terkait