Kejari Sita 600 Eksemplar Dokumen

Kejari Sita 600 Eksemplar Dokumen
Tim penyidik Kejari Kota Cilegon mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi retribusi pelayanan persampahan dari Kantor DLH Kota Cilegon, Kamis (14 Desember 2023).

Bantenraya.co.id- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon yang beralamat di Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Kamis (14 Desember 2023).

Penggeledahan tersebut dalam rangka mencari barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi retribusi pelayanan persampahan tahun 2020-2021.

Pantauan Banten Raya di lapangan, tim penyidik Kejari Kota Cilegon mendatangi kantor DLH Kota Cilegon sekitar pukul 11.00 WIB.

Tim penyidik yang berjumlah sekitar 10 orang tersebut memasuki kantor DLH Kota Cilegon dan melakukan penggeledahan di ruangan Sub Bagian Keuangan dan di ruangan Sub Bidang Pengelolaan Pengawasan Sampah.

Tahun Politik Warga Harus Waspadai Peredaran Uang Palsu

Selain di Kantor DLH Kota Cilegon, diketahui tim penyidik juga melakukan penggeledahan di ruangan Administrasi Kantor UPT TPSA Bagendung yang beralamat di Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

Penggeledahan di dua ruangan di DLH Kota Cilegon tersebut berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 17.57 WIB.

Tim penyidik keluar dari kantor DLH Cilegon dengan membawa barang bukti berupa 600 eksemplar dokumen yang dimuat dalam dua koper besar, dua kardus besar, satu box plastik besar, dan satu box kecil.

Barang bukti berupa dokumen tersebut langsung dimasukkan ke dalam dua mobil Avanza berwarna hitam dan silver, serta langsung dibawa menuju Kantor Kejari Cilegon sekira pukul 17.57.

RSUD Labuan Dibangun untuk Tingkatkan Akses dan Pemerataan Pelayanan Kesehatan di Wilayah Selatan Provinsi Banten.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cilegon Feby Gumilang membenarkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi retribusi pelayanan persampahan tahun anggaran 2020-2021.

Feby mengungkapkan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejari Kota Cilegon, setelah dugaan kasus korupsi tersebut ditingkatkan statusnya.

“Bahwa penggeledahan tersebut dilaksanakan setelah Kepala Kejari Cilegon meningkatkan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan,

berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 03 M.6.15 FD.1/11/2023 tanggal 20 November,” kata Feby, saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Kota Cilegon.

Seabrek Terima Tamu, Sepekan Purna Tugas Syafrudin Sempatkan Diri Mengurus Kucing Kesayanganya Bernama Awan

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sekitar 600 eksemplar dokumen dari dua tempat, yakni Kantor DLH Kota Cilegon dan Kantor UPT TPSA Bagendung.

“Hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang atau dokumen yang saat ini masih disortir oleh Tim Penyidik.

Dokumen tersebut ada hubungannya secara langsung dengan tindak pidana yang dilakukan terhadap barang atau benda dan akan dilakukan penyitaan,” ujar Feby.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidsus Kejari Kota Cilegon Ryan Anugrah menuturkan bahwa indikasi adanya

Jelang Nataru, Pj Walikota Serang Tinjau Stok Minyak dan Daging Kerbau di Gudang Bulog Serang

dugaan tindak pidana korupsi pada retribusi pelayanan persampahan tersebut terlihat dari adanya setoran yang tidak sesuai dengan nominal yang harusnya diterima oleh Pemkot Cilegon.

“Di Cilegon ini kan ada pelayanan sampah, jadi Bagendung kan digunakan sebagai tempat pembuangan sampah akhir.

Di sini kita kemarin menemukan adanya bukti awal adanya manipulasi terkait penghitungan pendapatan daerah, khususnya mengenai retribusi sampah di tahun 2020-2021. Jadi di angka retribusinya ini,” tuturnya.

“Intinya kita ada temuan di sini. Ada temuan yang mana ada beberapa setoran yang tidak disetorkan. Jadi nilai dari pendapatan yang harusnya diterima oleh Pemkot Cilegon itu tidak segitu jumlahnya,” sambung Ryan.

Dukung Pemerintah Cegah Stunting, Srikandi PLN Banten Gelar Aksi Sosial Peningkatan Gizi Ibu Hamil dan Balita

Ryan menyampaikan, sejak kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, pihaknya sampai saat ini baru melakukan pemeriksaan terhadap empat orang.

“Untuk penyidikan sendiri kita dari penyelidikan ke penyidikan dari tanggal 20 November itu baru ada empat orang yang kita periksa sebagai saksi.

Cuma di penyelidikan kemarin yang diminta keterangan sudah banyak, tapi pas penyidikan berbeda lagi,” ucapnya.

Sementara, untuk jumlah kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi retribusi pelayanan persampahan tahun anggaran 2020-2021 itu pihaknya masih melakukan penghitungan.

Indeks Merit di Banten Sangat Baik, Pemprov Banten Raih Penghargaan dari KASN

“Kerugian negara tentunya masih akan kita hitung dulu ya, karena kita masih fokus untuk mengungkap perbuatan materil dari nanti yang akan jadi target operasi kita.

Kita masih melakukan penghitungan berapa total kerugian di dua tahun ini,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi pelayanan persampahan tahun anggaran 2020-2021 tersebut, Kejari Kota Cilegon juga belum dapat melakukan penetapan tersangka.

“Penetapan tersangka kita masih mengumpulkan alat bukti untuk nanti penetapan tersangka,” pungkas Ryan.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Cilegon Sabri Mahyudin ketika dihubungi Banten Raya untuk dikonfirmasi tidak mengangkat sambungan telpon miliknya, meski dalam kondisi aktif. (mg-maulana)

Pos terkait