SERANG, BANTEN RAYA – Bupati Serang Rt Tatu Chasanah mengusulkan dua macam rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas oleh DPRD Kabupaten Serang pada mas persidangan kesatu tahun 2021-2022. Kedua raperda itu yakni raperda tentang retribusi perizinan tertentu dan raperda tentang kabupaten layak anak.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, diusulkannya raperda tentang retribusi perizinan tertentu dilakukan atas dasar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang pembangunan gedung dan PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Peratruan tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk merubah dan menyesuaikan peraturan daeran (perda) yang mengatur berkaitan dengan retribusi ijin mendirikan bangunan dan retribusi izin penggunaan tenaga kerja asing. Kita tidak mau kehilangan potensi PAD (pendapatan asli daerah) daeri dua macam retribusi tersebut,” ujar Pandji pada saat rapat paripurna penyampaian dua macam raperda usul bupati Serang, Kamis (30/9).
Sedangkan terkait dengan raperda tentang kabupaten layak anak, Pandji menjelaskan, raperda tersebut diusulkan karena dilandasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijkan Kabupaten/Kota Layak Anak yang menyatakan bahwa pemda berkeawajiban untuk melaskanakan kegiatan dalam rangka menjamin melindungi anak-anak dan hak-haknya.
“Anak harus dilindungi agar bisa hidup, tumbuh, dan berkembang sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” katanya. ***