PANDEGLANG, BANTEN RAYA – Tim Resmob Polres Pandeglang menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kampung Leuwi Hoe, Desa Pasirloa, Kecamatan Sindangresmi.
Pemuda yang ditangkap, berinisial S warga Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji membenarkan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan warga yang kehilangan motor di rumahnya.
Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap terduga pelaku.
“Sesuai laporan warga, ya kami tindak lanjuti, dan pelaku telah diamankan,” tegas Kapolres, Rabu (14/8).
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam mengatakan, tim Resmob telah melakukan penangkapan terduga pelaku di rumahnya. Saat ditangkap, pelaku tidak berkutik karena mengakui perbuatannya.
“Berdasarkan hasil pengembangan dari laporan polisi di Polsek Munjul, kami dalami, dan pelaku kita amankan,” tuturnya.
Dijelaskannya, modus terduga pelaku mencuri motor korban dengan masuk rumah.
Terduga pelaku masuk dengan cara mencongkel pentilasi lubang angin kamar mandi yang berada di samping kiri rumah korban.
“Pelaku merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah milik korban, dengan masuk ke rumah, dan mengambil satu unit sepeda motor merek Honda Beat dengan nopol A 4617 JT, yang saat itu tengah di parkir di dapur,” jelasnya.
Akibat pencurian itu, kata Zhia, korban mengalami kerugian sekitar Rp 22 juta.
Saat ini kasusnya tengah didalami. Terduga pelaku terancam penjara paling lama tujuh tahun. “Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” terangnya.**