6.283 Napi Dapat Remisi HUT RI

6.283 Napi Dapat Remisi HUT RI
DAPAT REMISI: Kepala Rutan Serang memberikan remisi secara simbolis, Sabtu (17 agustus 2024).

Bantenraya.co.id– Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79, Kementerian Hukum dan HAM Banten memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada 6.284 narapidana (napi) di Banten.

Bahkan dari jumlah tersebut, 202 napi dinyatakan bebas.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Banten Dodot Adikoeswanto mengatakan, pada HUT RI ke-79 ini ada sekitar 9.535 napi diusulkan mendapatkan remisi. Namun hanya 6.284 narapidana yang memenuhi persyaratan.

Bacaan Lainnya

“Yang mendapat remisi itu sekitar 6.284 orang, dan 202 di antaranya itu bebas.

Menteri LBP Mau Tutup PLTU Suralaya, Ribuan Karyawan Was-was

Karena perhitungan pidananya sudah habis, dengan mendapatkan remisi ini bebas,” katanya kepada awak media di Lapas Kelas IIB Serang, Sabtu (17 agustus 2024).

Dodot menambahkan, ribuan penerima remisi itu telah memenuhi persyaratan, di antaranya telah menempuh program pembinaan sesuai aturan

oleh petugas Kanwil Banten Kemenkumham, seperti assessment dan tidak melanggar aturan selama di Lapas.

“Ketika dia sudah menjalani itu semua sesuai ketentuan regulasi yang ada, maka dia berhak mendapatkan remisi. Ini bukan berarti kita obral,” tambahnya.

Beras Tak Layak Konsumsi Disuplai ke Lapas

Dodot memastikan penilaian penerima remisi sudah sesuai dengan aturan.

Sebab, segala catatan pelanggaran narapidana sudah tercatat dalam register F atau catatan pelanggaran tata tertib dari seorang narapidana.

“Kalau dia melanggar, itu masuk ke register F, kalau mereka sudah kena register F wah susah itu dapatnya (remisi). Dia harus mengulang lagi,” katanya.

Dodot mengungkapkan, penerima remisi paling banyak di Lapas Pemuda Tangerang, lantaran jumlah napi total penghuni dalam Lapas sebanyak 2.848 orang, yang terdiri dari 1.806 narapidana dan 1.040 tahanan.

Jalan Rusak Ditambal Paving Block Lumrah di Kota Serang

“Jadi yang mendapatkan remisi umum satu dan remisi umum dua, ada 1.658 orang. Dengan perincian remisi umum satu sebanyak 1.616 orang, sedangkan untuk remisi umum dua, 42 orang,” ujarnya,

Dodot berharap para penerimi remisi, terutama yang telah keluar dari Lapas, bisa menerapkan dan mengembangkan keahliannya di luar sehingga pembinaan selama di lapas bisa bermanfaat.

“Kami sangat berharap pembebasan mereka tidak kembali lagi (ke lapas sebagai napi),” harapnya. (darjat)

Pos terkait