SERANG, BANTEN RAYA- Satreskrim Polres Serang kembali menangkap komplotan pencuri hewan ternak. Kali ini, kepolisian mengamankan satu orang penadah dan dua orang pelaku pencurian kambing yang telah beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Serang.
Ketiganya yaitu SL (40) warga Kampung Karangjetak, Desa Sait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Opik (30) warga Kampung Cisait Buah Gede, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan. Penadah berinisial BY warga Kampung Gorda Nagreg, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan kasus pencurian hewan ternak ini terungkap, setelah Polres Serang menerima laporan Abdullah (55) warga Kampung Baru Pasar, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan.
Baca Juga : Pelamar CPNS di Pemkab Pandeglang Capai 67 Peserta
“Korban melapor pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, empat ekor kambing Gembol milik korban hilang dicuri,” katanya
Andi menjelaskan dari keterangan, saat peristiwa itu terjadi korban tengah membersihkan Masjid di Kampung Pasar Baru. Ketika itu, istri korban datang menginformasikan jika hewan ternak miliknya hilang.
“Pelaku diduga memanjat kandang setinggi 1,5 meter karena tidak ada gembok atau kandang yang di rusak. Korban mengalami kerugian kerugian sebesar Rp8 juta,” jelasnya.
Baca Juga : Doa Ketika Barang Hilang Di Gondol Maling, Amalkan Ini Rizki Langsung Balik
Atas kejadian itu, Andi menambahkan anggota kepolisian meningkatkan patroli di wilayah tersebut, dan mendapati dua orang pelaku yang dicurigai sebagai pelaku pencurian hewan ternak pada Selasa 27 Agustus 2024 dini hari.
“Tim Resmob Polres Serang pada saat melaksanakan patroli malam berhasil mengamankan kedua pelaku di daerah Sentul Kragilan,” tambahnya.
Andi mengungkapkan, pada saat pemeriksaan ditemukan kunci leter T, senter dan Bronjong. Selain itu, keduanya juga mengkui telah melakukan pencurian berupa kambing sebanyak 4 ekor milik korban.
Baca Juga : Komplotan Pencuri Kerbau Lintas Provinsi Ditembak
“Hasil interogasi kambing korban dijual ke daerah Cikande kepada saudara BY,” ungkapnya.
Andi menegaskan, saat dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan BY dan 4 ekor kambing milik korban. Ketiga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang.
“Dari pemeriksaan pelaku telah lima kali melakukan pencurian. Pada Juli 2024 dua TKP dan Agustus 2024 ada tiga TKP,” tegasnya. **