Aqila Dieksekusi di Rumah Kontrakan

Aqila Dieksekusi di Rumah Kontrakan
Aqila Dieksekusi di Rumah Kontrakan

Bantenraya.co.id – Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap tersangka pembunuh Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH),

bocah 5 tahun asal Jalan Kamboja, BBS, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Sabtu (21 september 2024).

Tersangka pembunuh bocah 5 tahun tersebut berjumlah 5 orang.

Bacaan Lainnya

Kelima tersangka tersebut yakni RA, SE, AM, YA dan UJ. Satu dari lima tersangka tersebut merupakan pelaku utama sekaligus dalang pembunuhan. Pelaku utama ini merupakan sahabat dekat ibu korban.

TPSA Bagendung Dinilai Janggal, Helldy Instruksikan Lapor Polisi

Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula membenarkan bahwa satu dari 5 tersangka tersebut merupakan teman ibunda korban.

Dimana, ia juga pernah menjadi tetangga korban. “Yah satu orang itu teman dan kenal dengan (ibu) korban. Ia juga dulu tetangga korban,” kata Hardi kepada Banten Raya, Minggu (22 september 2024).

Menurut Hardi, lima tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Dua tersangka ditangkap di Kota Cilegon, dan tiga tersangka lainnya di Kabupaten Pandeglang.

“Kemarin siang pelaku utama ditangkap di Cilegon, dan sisanya di Pandaglang,” ujar Hardi, seraya enggan membeberkan secara rinci karena akan ada ekspose pada Senin 21 September 2024.

Ratusan Pasutri di Lebak Bercerai, Diduga karena Judol dan Pinjol

Namun, Hardi menegaskan jika motif adanya pembuhunan itu karena utang piutang dengan korban, dengan nilai utang mencapai Rp150 juta. “Yah utang pituang motifnya itu,” tegasnya.

Senada disampaikan Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, bahwa pihaknya akan menyampaikan secara lengkap kasus tersebut pada ekspose hari ini. “Besok (hari ini) akan dirilis,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan sumber internal kepolisian yang dihimpun Banten Raya, Aqila diduga dieksekusi di dalam kontrakan korban, kemudian jenazahnya sempat di simpan di kontrakan RA.

Diketahui jika kelima tersangka memiliki peran masing-masing, dimana tersangka RA merupakan pelaku utama atau otak dari pembunuhan.

8 Tahun Balita di Desa Medong Idap Gizi Buruk

RA merupakan sahabat dekat dari ibunda Aqila. RA merupakan tetangga korban. Rumah kontrakan pelaku berada di lokasi (bedeng) yang sama dengan orangtua korban.

Sedangkan SE, merupakan pembantu dari RA yang juga berperan dalam penculikan awal pada Selasa 17 September 2024.

Beberapa keterangan menyampaikan bahwa SE merupakan kerabat atau sepupu dari RA.

Sedangkan AM adalah suruhan RA yang dijanjikan uang Rp50 juta untuk menculik dan membunuh Aqila, nama panggilan Aqilatunnisa Prisca Herlan.

Setahun Gerbang SDN Kuranji Kota Serang Disegel Ahli Waris

Sementara dua orang lainya yakni YA dan UJ merupakan pemuda yang memiliki peran membuang mayat korban di Muara Cisaha, Kabupaten Lebak.

YA dan UJ diberikan imbalan berupa uang senilai Rp100 ribu untuk membuang mayat Aqila.

SE dan RA dibantu satu pelaku lainnya EM yang merupakan teman korban, malah sempat membantu memesan taksi online dan mengalihkan perhatian ibu korban dengan cara mengantar ke kantor polisi untuk membuat laporan.

Selanjutnya, SE bersama RA dan AM yang merencanakan adanya pembuhunan Aqila dengan cara mengambil korban dari rumah korban menuju gudang alias kontrakan milik RA yang lokasinya persis di depan kontrakan korban.

TNI dan Polri Siap Netral di Pilkada

Dimana saat penculikan, mulut korban ditutup dengan lakban dan menduduki wajah korban, serta memukul korban menggunakan shockbreaker ke punggungnya.

SE lantas memasukan mayat korban kedalam tas untuk dibuang, dan membuang HP korban di sungai daerah Kasemen, Kota Serang.

Peran RA dan SE adalah membawa mayat korban dengan kendaraan roda dua menuju Kabupaten Lebak, dengan meminta bantuan dua pelaku lainnya YA dan UJ.

YA dan UJ mengendari sepeda motor Honda Beat mengantar mayat ke jembatan Cihara dan membuangnya. Lalu tas yang digunakan untuk membungkus mayat dibakar beserta lakban dan sendal milik korban. (uri)

Pos terkait