Menang Banding! Pengadilan Tinggi Banten Putuskan Shandy Susanto Sah Ahli Waris Pemilik Hotel Dinasty

Menang Banding! Pengadilan Tinggi Banten Putuskan Shandy Susanto Sah Ahli Waris Pemilik Hotel Dinasty
Ahli waris dari Kumalawati yang sah, Shandy Susanto bersama suami dalam suatu kesempatan.

BANTEN RAYA.CO.ID – Pengadilan Tinggi Banten melalui surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor

176/PDT/2024/PT BTN tanggal 5 Agustus 2024 membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 171/Pdt.G/2023/PN Srg tanggal 25 Juni

2024 terkait kasus perdata sengketa ahli waris salah satu pengusaha di Kota Cilegon, Ong Giok Hwa alias Kumalawati.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang menyatakan satu-satunya anak angkat Kumalawati yaitu Shandy Susanto bukanlah ahli waris dari mendiang Kumalawati,

Jalan Kolonel Tb Suwandi Kota Serang Butuh Jalur Pedestarian

melainkan saudara sekandung dari Kumalawati yaitu Hestimawati dan saudara-saudara lainnya yang berhak atas harta waris Kumalawati.

Keputusan tersebut memicu amarah dari pihak Shandy Susanto sebagai tergugat karena merasa putusan tersebut tidak adil dan tidak benar.

Melalui kuasa hukumnya, Rumbi Sitompul, pihak Shandy Susanto mengajukan permohonan banding atas gugatan Hestimawati dan saudara-saudaranya ke Pengadilan Tinggi Banten.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi Banten menetapkan Shandy Susanto sebagai anak yang sah mewarisi harta mendiang ibunya, Kumalawati.

Potret Rumah Mewah di Taktakan Kota Serang Dijadikan Pabrik Pil Ekstasi

Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Surat Keterangan Hak Pewaris Nomor 3 tanggal 6 Januari 2023 terbitan dari Notaris Rafles Daniel di

Pandeglang yang dijadikan dasar gugatan oleh para penggugat Hestimawati di Pengadilan Negeri Serang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.

“Pembuatan Akta Notaris itu cacat hukum, masa dalam pembuatannya tak ada pihak yang datang.

Ibu Shandy itu anak angkat yang sudah ditetapkan oleh hukum sebagai ahli waris, golongan 1,” ujar Rumbi Sitompul, Kuasa Hukum Shandy Susanto.

Genangan Air Usai Hujan Akbat Saluran Mampet

Rumbi mengatakan, dampak dari Putusan Pengadilan Tinggi Banten menjadikan ahli waris selain Ibu Shandy, yakni untuk golongan II, III dan IV

tertutup haknya untuk mewarisi harta peninggalan Kumalawati.

Dari sisi lain, Rumbi menceritakan, Shandy Susanto dalam aturan warga keturunan Tionghoa adalah sah layaknya anak kandung sebagai satu-satunya ahli waris dari Kumalawati .

“Pernyataan secara sah pengangkatan Ibu Shandy sebagai anak dari Ibu Kumalawati ini sudah tertuang dalam Penetapan Pengadilan Negeri Serang pada tahun 2003 lalu,” katanya.

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

Status tersebut, lanjut Rumbi, diperkuat dengan adanya Surat Keterangan Waris (SKW) yang dibuat oleh Notaris Arjamalis Roswar dengan

Nomor : 25 / N/AR/ III/ 2021 yang menyebutkan bahwa Shandy Susanto adalah satu-satunya Ahli Waris dari Almarhum Ibu Angkatnya Kumalawati.

Bahkan dalam putusan Pengadilan Tinggi Banten menyatakan bahwa kedudukan Shandy sama dengan anak kandung.

Hal itu disinggung dalam Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917 Tentang anak angkat golongan Tionghoa.

Benyamin – Pilar Serahkan Aset Fasilitas Negara

Rumbi menjelaskan, pada Pasal 12 ayat(1) Staatsblaad 1917 Nomor 129 diatur bahwa jika suami isteri mengadopsi seorang anak laki-laki, maka anak itu dianggap telah dilahirkan dari perkawinan mereka.

Selanjutnya, pada Pasal 12 ayat (2) diatur jika suami setelah perkawinannya bubar mengadopsi seorang anak laki-laki, maka anak dianggap telah dilahirkan dari perkawinan yang telah bubar karena kematian.

Data lain yang memperkuat adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1979 pada poin Nomor 3 disebutkan Semula dilingkungan

Golongan Penduduk Tionghoa (Stb 1917 Nomor 129) hanya dikenal adoptie terhadap anak laki-laki dengan motif untuk memperoleh keturunan laki-laki.

Permintaan Tempat Tinggal di Kota Tinggi

Namun yurisprudensi tetap menganggap sah pula pengangkatan anak Perempuan. Aturan ini juga dipertegas oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983.

“Jadi kedudukan ibu Shandy itu sebenarnya sama dengan anak kandung mau laki-laki mau perempuan, dialah pewaris harta orangtuanya,” ujarnya.

Meski telah menang dalam pengajuan banding, Rumbi meminta kepada kliennya untuk tetap bersabar karena pihak Hestimawati mengajukan kembali upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung.

“Mereka sudah membuat memori kasasi, itu kita sudah terima, kita juga sudah membuat kontra memori kasasi. Kami juga akan membuat surat ke Mahkamah Agung agar perkara ini dipantau dan diawasi,” tutupnya.

Airin Siapkan Program Beasiswa Santri dan Pemberdayaan Pesantren

Diketahui, Kumalawati merupakan pengusaha asal Kota Cilegon yang memiliki bisnis properti serta perhotelan dan restoran, diantaranya Hotel Dinasty dan Restoran Bintang Laguna. (danang)

Pos terkait