BANTENRAYA.CO.ID – Mantan Walikota Serang Syafrudin dan anggota DPRD Kota Serang Sofa Bela Mulia yang tak lain anaknya,
ikut disebut dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan area Stadion Maulana Yusuf (MY) seluas 5.689,83 meter persegi, dengan nilai kerugian keuangan negara Rp564 juta.
Hal itu tertuang dalam dakwaan JPU Kejari Serang saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (10 Oktober 2024).
Kedua nama itu disebut dalam dakwaan terdakwa Sarudin selaku Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Serang,
Plh Sekda Banten Virgojanti Tinjau Stand Job Fair Banten 2024
dan Basyar Al Haafi selaku pengusaha untuk melakukan penyewaan lapak pedagang di lahan Stadion MY Kota Serang.
JPU Kejari Serang Endo Prabowo mengatakan, perkara korupsi ini bermula saat terdakwa Basyar Alhafi mengirimkan surat permohonan melalui surat nomor 09/Ext/VI/2023 pada tanggal 12 Juni 2023.
“Perihal penataan sarana dan prasarana pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang kepada Walikota Serang Syafrudin,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Ichwanudin, Kamis (10 Oktober 2024).
Endo menjelaskan, surat disposisi tersebut diterima di sekretariat Walikota Serang pada 13 Juni 2023, dan diteruskan kepada Kadisparpora.
Potong Tumpeng HUT Provinsi Banten ke 24
“Kemudian lembar disposisi Walikota Serang tersebut diterima oleh terdakwa selaku Kadisparpora pada 14 Juni 2023, yang kemudian oleh terdakwa diteruskan kepada Sekretaris Disparpora,” jelasnya.
Endo menerangkan, kemudian Nursalim selaku Sekretaris Disparpora mendisposisikan surat dari Basyar kepada Muhammad Nafis selaku Kepala Bidang Olahraga, dengan isi disposisi untuk ditindaklanjuti.
“Muhammad Nafis mendisposisi kepada Abdul Muid dengan catatan pelajari sesuai aturan.
Kemudian Saksi Muhammad Nafis membuat telaahan staf, berdasarkan telaahan staf nomor 426/812.1 tanggal 27 September 2023 Disparpora Kota Serang,” terangnya.
Ulang Tahun ke 24, Banten Masih Banyak Masalah
Endo mengungkapkan, sepekan sebelum adanya perjanjian kerja sama, Basyar Alhafi bersama dengan Sofa Bela Mulia (anak mantan walikota) dan Haznam mendatangi ruangan Sarnata
“Saksi Sofa Bela Mulia menyampaikan niatnya untuk mengelola lapak pedagang di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang,
kemudian terdakwa menjawab untuk dikaji terlebih dahulu karena saya kepala dinas baru,” ungkapnya.
Endo menegaskan, Basyar Alhafi menyebut jika dirinya diutus oleh Walikota Syafrudin untuk bertemu dengan Sarnata, untuk membahas mengenai pengelolaan lapak pedagang di kawasan Stadion MY Kota Serang.
Warna-Warni Bunga Bermekaran di JLS Cilegon
“Pada tanggal 16 Juni 2023, saksi Haznam diminta oleh saksi Muhammad Nafis untuk menelpon saksi Basyar Alhafi untuk datang ke kantor Disparpora dengan perintah saksi Muhammad Nafis,” tegasnya.
Endo menambahkan, saat di kantor Disparpora, Basyar Alhafi menunggu di ruang Haznam bersama dengan Muhammad Nafis.
Di sana, Haznam membuka dan mengedit perjanjian kerja sama Stadion MY didampingi oleh Basyar Alhafi.
“Ada instruksi perubahan pasal 2 nomor 7 dan instruksi pengisian pasal 4 hak dan kewajiban pada ayat (2) hak pihak pertama huruf B yang semula tidak ada jumlah biaya per-tahun, perbulan dan nomor rekening,” tambahnya.
Atasi Pengangguran, Airin-Ade Siapkan Program Muda Berdaya hingga Gen Banten
Menurut Endo, saat pengeditan itu Basyar memberikan instruksi agar mengisi perjanjian sewa lahan atau retribusi dari pihak kedua Rp 95.625.000,
atau per bulan sebesar Rp 7.969.000, dan penambahan nomor rekening 0084063282001.
“Selanjutnya perjanjian kerja sama tersebut dibawa oleh saksi Basyar Alhafi,
ditemani oleh saksi Haznam dan saksi Muhammad Nafis masuk ke dalam ruangan terdakwa,” ujarnya.
Pasangan Sanuji-Fajar Usung Tiga Misi Kunci: Jalan Mulus, Ekonomi Bagus, Awak Sehat Terus
Endo mengatakan, sebelum penandatangan perjanjian kerja sama, Basyar Alhafi, melakukan video call WhatsApp Sofa Bela Mulia.
Usai menelpon, Sarnata menandatangani perjanjian kerja sama antara Disparpora Kota Serang dengan Basyar Alhafi pada 16 Juni 2023.
“Ditandatangani di atas materai antara terdakwa dan saksi Basyar Alhafi, tanpa adanya telaahan dari saksi Muhammad Nafis selaku Kepala Bidang Olahraga Disparpora Kota Serang,” katanya.
Menyadari adanya kesalahan, Endo menambahkan, setelah penandatangan kerja sama, Sarnata melapor kepada Sekda Kota Serang Nanang Saefudin.
Paving Block Lapangan Setda Provinsi Banten Diperbaiki
Di sana, Sarnata mengaku khilaf dan meminta arahan pimpinannya itu.
“Saksi Nanang Saefudin menyarankan pembatalan, harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan serta melakukan konsultasi ke bagian hukum.
Kemudian terdakwa melakukan pembatalan secara sepihak berdasarkan Disparpora/2023 tanggal 24 Juli 2023,” tambahnya.
Endo menerangkan Basyar Alhafi kemudian mengetahui pembatalan tersebut dari Muhammad Nafis dan Saksi Haznam.
Airin Blusukan, Andra Konsolidasi Parpol
Basyar Alhafi kemudian menolak pembatalan dikarenakan dilakukan secara sepihak oleh Sarnata.
“Surat pembatalan tersebut tertera ditembuskan ke Walikota Serang, Wakil Walikota Serang, Sekda Kota Serang, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Serang, Kepala BPKAD Kota Serang dan Kepala Satpol PP Kota Serang.
Akan tetapi surat tembusan tersebut yang dikirimkan hanya kepada Kepala Satpol PP Kota Serang,” terangnya.
Endo menegaskan hingga 9 Agustus 2024, Basyar Alhafi telah membangun 71 kios di Kawasan Stadion MY.
Detik-Detik Pengundian No Urut Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten
Untuk biaya penyewaan kios yaitu Rp12 juta per 5 tahun, dan uang yang yang sudah terkumpul sebanyak Rp. 456.700.000.
“Tindakan terdakwa selaku Kadisparpora Kota Serang dan selaku pengguna barang milik daerah pada kawasan Stadion Maulana Yusuf,
menandatangani perjanjian kerjasama tanpa mempedomani hasil perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik,” tegasnya.
Perbuatan Sarnata tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara,
bank bjb Raih Merdeka Awards 2024 Kategori CSR untuk Negeri
sebagaimana diubah dengan PP nomor 28 tahun 2020, pasal 29 ayat 9, yaitu penyetoran uang sewa harus dilakukan sekaligus secara tunai sebelum ditandatanganinya perjanjian kerja sama Barang Milik Negara.
Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2020 pasal 50 ayat 2 huruf b yaitu,
bahwa penilai barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan/pemindahtanganan dilakukan oleh penilai publik.
Atas dakwaan itu, kedua terdakwa mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan. (darjat)