Mantan Kades Kopo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan

Mantan Kades Kopo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan
TUNTUTAN - Mantan Kades Kopo saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Serang, Kamis (31 Oktober 2024).

BANTENRAYA.CO.ID – Supriyadi mantan Kades Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dituntut 1 tahun dan 10 bulan penjara oleh Jaksa

Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang atas dugaan korupsi dua proyek pembangunan jalan poros Desa,

yang tidak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis (31 Oktober 2024).

Bacaan Lainnya

JPU Kejari Serang Endo Prabowo mengatakan jika Supriyadi terbukti secara sah bersalah, melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bank bjb Dukung Kejuaraan Nasional Baseball Softball Salman Al Farisi III

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan, dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan

dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Ichwanudin disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya, Kamis (31 Oktober 2024).

Endo menambahkan Supriyadi juga diharuskan membayar denda Rp50 juta subsider 4 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp238 juta.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang.

Tukang Becak di Banten Bertahan Karena Tak Ada Pilihan

“Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 tanun dan 3 bulan,” tambahnya.

Endo menjelaskan sebelum menuntut terdakwa, pihaknya telah pertimbangan yang meringankan perbuatan mantan Kades Kopo tersebut.

Dimana terdakwa belum pernah dihukum dan kedua terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Carly Van Houten Gebrak Kota Serang Saat Konser Banten Maju

Dalam dakwaan, pada tahun 2019, Desa Kopo, Kecamatan Kopo menerima anggaran dana desa sebesar Rp1,5 miliar yang bersumber dari APBN maupun APBD Kabupaten Serang.

Dengan rincian, dana desa Rp826 juta dana bantuan Provinsi sebesar Rp.50 juta, alokasi dana desa Rp.377 juta,

dana bagi hasil pajak retribusi daerah (BHPRD) Rp77 juta, dan bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Serang sebesar Rp261 juta.

Dari anggaran dana desa itu, Desa Kopo, membuat Peraturan Desa Nomor : 02 Tahun 2019 tanggal 09 April 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kopo tahun 2019 senilai Rp1,5 miliar.

Bunga Hias Bermekaran di Taman KP3B

Untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp426.805.000, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp1.091.279.000,

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp27.940.000, dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp46.800.000,” jelasnya.

Namun, terdapat perubahan anggaran pendapatan belanja dari Rp1,5 miliar, menjadi Rp1,354 miliar.

Kemudian Desa Kopo kembali membuat perincian baru.

Ratusan Pencari Kerja Dijemur Saat Antre Masuk Tenda Job Fair

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp427.515.000,, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp852.579.000,

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp27.940.000, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp46.800.000.

Untuk pelaksanaan pembangunan desa sebesar Rp852 juta, dialokasikan untuk sub bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,

dengan jenis pekerjaan pembangunan pengerasan jalan desa sebesar Rp761.895.000.

Tutup Drainase Amblas Bahayakan Pengguna Jalan Kelapa Dua Kota Serang

Lokasi jalan poros Desa di Kampung Mandung, Desa Kopo dengan Volume panjang 135 meter x Lebar 4,5 meter x tinggi 20 cm dengan anggaran

Rp164.661.300, dan lokasi jalan poros Desa di Kampung Pasepatan, Desa Kopo panjang 625 meter x lebar 3,5 meter x tinggi 20 cm dengan anggaran Rp597.233.700.

Pihak desa kemudian membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB). Untuk kedua proyek tersebut yaitu sekitar Rp 761.895.000,

sesuai dengan Peraturan Kepala Desa Kopo Nomor : 02 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019.

Pemerintah Perlu Pilih PLTU Yang Cocok Untuk Adaptasi CCS

Bahwa anggaran RAB Rp761.895.000, untuk pembangunan jalan poros Desa di 2 lokasi itu ditransfer oleh Kaur Keuangan saksi Dadan Daelani kepada rekening saksi Badori sebagai TPK.

Setelah kedua pekerjaan itu selesai dilaksanakan, jumlah total uang yang dibelanjakan oleh Badori selau Kaur Pembangunan merangkap TPK dari tahap 1,

II dan II sejumlah Rp539.490.000. Tidak sesuai dengan RAB 20 persen, 40 persen dan 40 persen.

Berdasarkan laporan hasil perhitungan real infrastruktur Dana Desa Anggaran Tahun 2019 di Desa Kopo, oleh Fakultas Teknologi dan Informatika Universitas Mathla’ul Anwar yaitu biaya pengerjaan tidak sesuai dengan fisik.

Dewan Dukung Konfercablub PWI Banten

Penggunaan anggaran hasil Analisis Tim Tenaga Ahli sebesar Rp523 juta, sehingga terdapat selisih Rp238.866 juta.

Atas perbuatannya itu, mantan Kades Kopo itu mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp238.866.131 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.

Usai mendengarkan tuntutan JPU Kejari Serang, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya. (darjat)

Pos terkait