Kompak Bungkam Soal Nasib Bank Banten

Kompak Bungkam Soal Nasib Bank Banten
KANTOR BANK BANTEN : Proyek gedung Bank Banten pusat terlihat dari belakang atau tepatnya di Jalan Yusuf Martadilaga, Kota Serang, Minggu (29 Desember 2024).

BANTENRAYA.CO.ID – Nasib Bank Banten di ujung tanduk. Upaya untuk menyelamatkan Bank Banten dari ancaman turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) melalui skema kelompok usaha bank (KUB) belum menemui titik terang.

Diketahui, Bank Banten harus bisa memenuhi modal inti sebesar Rp3 triliun hingga tenggat waktu 31 Desember 2024, alias satu hari lagi.

Jika hal tersebut tidak dilakukan, kemungkinan besar Bank Banten akan mendapatkan sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bacaan Lainnya

Agenda KUB antara Bank Banten dan Bank Jawa Timur sebagai bank induk memang sudah sampai pada tahap Shareholder Agreement (SHA).

Pengangkatan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Dianggap Tidak Sah, Temu Karya akan Digelar Lagi pada 28 Desember 2024

Namun proses itu masih memerlukan tahap lanjutan hingga mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari OJK.

Dalam upaya mencari kejelasan informasi, Banten Raya juga telah menghungi berbagai narasumber yang memiliki kaitan akan kewenangan dalam menentukan nasib Bank Banten.

Akan tetapi, hampir semua narasumber yang telah dihubungi seolah saling oper dan terkesan bungkam.

Tidak satu pun dari mereka memberi tanggapan mengenai keberlanjutan KUB antara kedua belah pihak.

Libur Nataru, Jalur ke Anyer Satu Arah

Salah seorang jajaran manajemen Bank Banten yang tidak disebutkan namanya mengatakan, saat ini progres terkait KUB belum mendapatkan kejelasan sudah sampai tahap mana.

“Saya tidak mengikuti perkembangannya, memang ngeri-ngeri sedap ini urusan KUB. Apalagi kemarin RUPSLB urusan inbreng juga belum kelar, diundur ke bulan Januari 2025,” katanya, Minggu (29/12/2024).

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Iwan Rahayu saat dihubungi dan dimintai keterangan terkait Bank Banten malah melempar ke wakilnya, yakni Dede Rohana Putra.

Padahal, Bank Banten adalah mitra kerja komisi III DPRD Banten yang seharusnya mendapat perhatian.

829 UKM Difasilitasi Urus Halal Gratis

“Terkait itu (Bank Banten) konfirmasinya ke Pak Dede aja ya, ke Pak Dede, wakil ketua komisi III. Karena beliau yang hadir saat penandatanganan MoU,” jawab Iwan singkat saat dihubungi Banten Raya, Sabtu (28 Desember 2024).

Saat dimintai tanggapannya, Iwan juga terkesan bungkam dan tidak ingin memberikan jawaban mengenai nasib Bank Banten yang menjadi mitra kerja Komisi yang dipimpinnya saat ini. “Ke Pak Dede aja ya,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Putra sama sekali tidak memberikan jawaban ataupun respons kepada Banten Raya saat dihubungi melalui panggilan telepon dan pesan singkat Whatsapp sejak Sabtu (28 Desember 2024).

Bahkan, Dede mengabaikan panggilan telepon dari wartawan sebanyak dua kali. Padahal saat dihubungi, nomor ponsel yang Dede gunakan dalam kondisi aktif.

Kepala DP3AKKB Banten Ingin Perempuan Inspiratif di Kabupaten Tangerang Berperan di Berbagai Bidang Kehidupan

Diberitakan sebelumnya, Komisaris Utama Bank Banten Khoiruddin Hasibuan kepada awak media beberapa waktu lalu mengatakan bahwa besaran

akusisi saham yang menjadi syarat KUB dan penyertaan modal yang dilakukan antara Bank Jatim dan Bank Banten belum ditetapkan secara pasti.

“Kalau untuk besaran modal (dari Bank Jatim) nanti Pak direksi yang menyampaikan, yang pasti tidak sampai Rp3 triliun,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan OJK Pengawas Bank Banten Jati Utomo mengatakan, pihaknya tengah memaksimalkan progres lanjutan usai Bank Banten dan Bank Jatim melakukan SHA.

DPUPR Intensifkan Komunikasi dengan Petugas Pintu Air

“Sampai bagian yang persetujuan itu adalah pada porsinya ada di OJK karena nanti, ini harus disampaikan kami optimis (tidak sampai lebih dari 31 Desember),” tuturnya.

Selain KUB, pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) juga terkesan dipaksa dengan adanya perintah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan bahwa kas daerah kabupaten/kota di Banten harus berada di bank daerah.

Hal tersebut, disampaikan Pj Gubernur Jawa Timur Adhi Karyono yang menyatakan alasannya bisa melakukan KUB dengan Bank Banten atas dasar tersebut.

“Seluruh bank yang modal intinya di bawah Rp3 triliun, memang harus bekerja sama dan juga ada kebijakan dorongan dari Kemendagri untuk sesama provinsi saling bekerja sama.

Studi Banding, Dindikbud Banten Lakukan Jelajah Budaya

Penelahaan kami, disamping ada dukungan dari Kemendagri ada surat untuk masing-masing RKUD-nya bisa di bank daerah,” kata Adhi. (raden/mg-rafi)

Pos terkait