Modus Latihan Stretching, Guru Olahraga Cabuli 9 Siswi SD

Modus Latihan Stretching, Guru Olahraga Cabuli 9 Siswi SD
WAWANCARA: Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki saat diwawancara di Polres Lebak pada Selasa (14 Januari 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 9 orang pelajar sekolah dasar (SD) di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak diduga menjadi korban pelecahan seksual oleh oknum guru olahraga di sekolah mereka.

Berdasarkan penuturan kepolisian, terduga pelaku yang bernama Wawan Setiawan (25), sudah melancarkan aksinya sejak 2023 hingga 2024.

Untuk memuluskan aksi bejatnya, terduga pelaku memanfaatkan statusnya sebagai seorang guru olahraga. Hampir seluruh korban, ia perdaya dengan cara menyuruh korban melakukan latihan stretching.

Bacaan Lainnya

Di sesi latihan tersebut, terduga pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan meremas bagian intim korban.

Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp2 Miliar di Kota Serang Hanya Cukup Tiga Hari

Bahkan terduga pelaku pada beberapa kesempatan juga menempelkan kemaluannya kepada korban untuk memuaskan hasratnya.

Untuk mencegah para korban membuka mulut, terduga pelaku mengancam akan memberikan nilai jelek pelajaran olahraga.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki mengungkapkan, terduga pelaku melancarkan aksinya di sejumlah tempat seperti di sekolah, rumah terduga pelaku, serta pusat latihan olahraga.

Selain sebagai guru olahraga, status pelaku yang juga pelatih voli di sekolah turut dimanfaatkannya untuk memuluskan perbuatan kejinya.

Jalan Ayip Usman Kota Serang Terendam Banjir

“Jadi pelaku itu dia aksinya dilakukan di sekolah, rumah, dan bahkan di GOR. Terduga pelaku ini modusnya mengajak latihan streching lalu meremas-remas payudara korban.

Di rumah juga sama, terduga pelaku menyuruh korban ke rumahnya. Entah itu alasannya latihan, bacakan, atau membantu melakukan tugas,” ungkap Zaki kepada Banten Raya pada Selasa (14 Januari 2025).

Zaki mengatakan, terduga pelaku melancarkan aksinya di waktu yang berbeda-beda.

Hingga puncaknya, aksi bejat pelaku terungkap belum lama ini setelah salah satu korban melaporkan perbuatan tersebut ke orang tuanya sambil menangis.

Dua Penyelundup Sabu 30 Kilogram Dituntut Mati

Orang tua korban yang tidak terima kemudian membuat laporan ke Polsek Sobang.

Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polres Lebak dan langsung melakukan tindakan dengan mengamankan terduga pelaku di kediamannya pada Senin (13 Januari 2025) malam.

“Selama pengamanan terduga pelaku, warga sempat ricuh. Ada 300 warga mengepung kediaman pelaku dan hendak main hakim sendiri.

Kepolisian harus melepaskan tembakan peringatan untuk meredam warga. Sekarang sudah kondusif,” katanya.

Minim Anggaran, Forum Komunikasi KIM di Kominfo Kota Serang Mandeg

Saat ini, kepolisian sendiri sudah memintai keterangan ke beberapa pihak mulai dari terduga pelaku dan 9 korban sambil didampingi orang tua.

Tak hanya itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Lebak untuk mendampingi para korban.

“Adapun beberapa barang bukti yang diamankan saat penangkapan pelaku di antaranya pakaian korban dan pelaku serta satu buah ponsel milik pelaku juga,” tuturnya.

Selanjutnya, jelas Zaki lagi, pihaknya akan melakukan visum et repertum terhadap 9 korban, melakukan pemeriksaan pemeriksaan psikologis klinis, dan melaksanakan gelar perkara.

Pemkot Tangsel Luncurkan Buku Stop Kekerasan Perempuan dan Anak

“Pelaku terancam pasal 76e juncto pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Karena statusnya tenaga pengajar, ada kemungkinan hukuman ditambah satu per tiga dari ancaman,” tegasnya. (aldi)

Pos terkait