BANTENRAYA.CO.ID – Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus penipuan dengan menggunakan uang palsu di Ponpes Bilik
Dzikir Nazilul Hikmah Asma Rajawali, di Kampung Telasari, Desa Cigeulis, Kecamatam Cigeulis Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Dalam pengungkapan kasus itu, kepolisian mengamankan pemilik ponpes Ujang Saepudin (47),
serta mengamankan barang bukti berupa 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, kotak pengganda uang, dan 300 lembar mata uang China, serta uang tunai Rp23,7 juta.
Pembuatan Fly Over Jalan Frontage Dibutuhkan Dana Rp33 Miliar
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, terbongkarnya kasus penggandaan uang dengan menggunakan uang palsu itu bermula dari informasi masyarakat akan adanya penyimpangan uang palsu di salah satu pondok pesantren.
“Tersimpan di dalam sebuah peti (uang palsu),” katanya kepada awak media, Rabu (15 Januari 2025).
Dian menerangkan, dari keterangan yang diperolehnya, uang palsu itu digunakan untuk media penipuan penggandaan uang, berkedok agama.
Sebab, tersangka merupakan seorang guru ngaji sekaligus pemilik ponpes.
800 Honorer Daftar P3K Paruh Waktu
“Uang palsu tersebut digunakan untuk sarana menipu masyarakat, dengan dalih bisa menggandakan uang, serta menarik uang amanah orang tua atau uang jadul,” terangnya.
Dian mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan oleh Ditreskrimum Polda Banten pada Minggu 12 Januari 2024, penyidik berhasil menemukan ribuan uang palsu pecahan Rp100 ribu, serta uang asing sungguhan diduga uang hasil penipuan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, senilai Rp260 juta, 3 lembar kain mori atau kafan,
1 peti kayu, 300 lembar mata uang Yuan China pecahan 1 yuan, dan uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp23,7 juta,” ungkapnya.
Warga Gunakan Perahu Karet Karena Komplek Gang Gabus Kebanjiran
Dian mengatakan, kepada penyidik Ujang Saepudin mengaku melakukan penipuan penggandaan uang menggunakan uang palsu yang dibelinya dari e-commerce, untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Mencari keuntungan berupa uang cash yang diserahkan oleh para korban dan modus pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang sampai berkali-kali lipat,” ujarnya.
Adapun modusnya, para korban diharuskan membayar mahar sebagai syarat untuk membuka peti berisi uang. Saat ini, sudah ada empat korban yang melapor ke Polda Banten.
“Tersangka mengaku bisa melipat gandakan uang. Kalau mahar Rp55 juta bisa menjadi Rp1 miliar. Korban variatif mulai dari 1 juta, 8 juta dan 15 juta rupiah,” tambahnya.
Sodomi Bocah SD, Remaja Asal Kota Serang Dituntut 13 Tahun Penjara
Dian menduga masih banyak masyarakat yang menjadi korban. Untuk itu dirinya meminta masyarakat yang menjadi korban tersangka Ujang Saepudin untuk segera melapor kepada kepolisian.
“Pasal 26 ayat 2 dan pasal 36 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun-15 tahun penjara,” tutupnya. (darjat)