Situ Rancagede Segera Dieksekusi

Usut Tuntas Kasus Rancagede

BANTENRAYA.CO.ID – Situ Rancagede yang sebelumnya dikuasai oleh pihak swasta kini telah kembali menjadi aset milik Pemprov Banten.

Hal itu lantaran Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemprov Banten terkait persoalan lahan Situ Rancagede. Pemprov pun berencana segera mengeksekusi aset tersebut.

Diketahui, dalam putusan nomor 6 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang sebelumnya memenangkan gugatan PT Modern Industrial Estate (Modern Cikande), sekaligus mengadili sendiri perkara tersebut dengan menolak seluruh gugatan penggugat.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto membenarkan kemenangan kasasi tersebut. Ia menyebutkan putusan kasasi menjadi penegasan status hukum kepemilikan lahan oleh Pemprov Banten.

BACA JUGA : Anjal Gepeng Banjiri Kota Serang

“Alhamdulillah, putusan kasasi sudah dimenangkan. Mahkamah Agung membatalkan putusan PT TUN dan mengadili sendiri dengan menolak seluruh gugatan penggugat,” ujar Hadi, Selasa (14 April 2026).

Hadi menjelaskan, dalam proses hukum yang berjalan, Pemprov Banten sempat menang di tingkat awal, kemudian kalah di tingkat banding, sebelum akhirnya menang kembali di tingkat kasasi.

“Artinya sekarang sudah jelas, tanah itu kembali menjadi milik Pemprov Banten,” katanya.

Hadi juga menegaskan bahwa, meskipun pihak penggugat masih memiliki ruang untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK), langkah tersebut tidak akan menghambat proses eksekusi.

BACA JUGA : Mantan Gubernur Sebut MBG Sarat Korupsi

“PK tidak menghalangi eksekusi. Walaupun dia ajukan PK, perkara tetap bisa dieksekusi karena itu adalah tanah Pemprov,” tegasnya.

Hadi menyampaikan, untuk menindaklanjuti putusan tersebut, pihaknya segera melakukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD),

seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bappeda, dan Inspektorat untuk menentukan langkah teknis pengelolaan aset.

Hal ini, kata Hadi, menjadi krusial mengingat di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri bangunan pabrik yang dikelola oleh pihak swasta.

BACA JUGA : 16 Tahun Ngemis Punya 2 Motor dan Warung

“Ya, nanti kan kita musyawarah ya. Saya laporan ke pimpinan (gubernur) dulu lah pokoknya secara resmi. Nanti kan ada pembahasan rapat ya bersama tim aset daerah.

Kan kita sudah ada UPT tentang aset kan, ya nanti kita bahas langkah-langkah seperti apa terkait menyikapi putusan kasasi ini,” jelasnya.

Sementara itu, sebelumnya perkara hukum lain yang berkaitan dengan Situ Rancagede juga telah dinyatakan selesai. Proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam alih fungsi lahan tersebut tidak dilanjutkan.

Kasus ini menyeret mantan Kepala Desa Babakan Johadi (52), yang terbukti menerima dana Rp700 juta dari pihak swasta untuk pembebasan lahan. Ia divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 13 Februari 2025.

BACA JUGA : Siswa Dekat Sekolah Langsung Diterima

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menegaskan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. “Yang pasti sudah inkrah,” ujarnya.

Asisten Intelijen Kejati Banten Pradhana Probo Setyarjo juga turut menyampaikan hal serupa terkait penghentian proses penyidikan lanjutan.

“Yang pasti saya tanya pidsus jawabannya perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.

Sebagai informasi, sengketa lahan Situ Rancagede juga sempat bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA : Komunikasi Bupati Disebut Buruk dan Tak Tahan Kritik, Hasbi Amir Retak

Gugatan PT Modern Cikande terhadap Pemprov Banten sempat ditolak di tingkat pertama, namun dikabulkan pada tingkat banding melalui putusan nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim sempat memerintahkan pembatalan Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 95 tahun 2024 tentang status penggunaan Barang Milik Daerah, sekaligus menghapus Situ Rancagede dari daftar aset Pemprov.

Atas putusan banding itu, Pemprov Banten kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga akhirnya dimenangkan.

Kini, dengan adanya putusan atas kasasi tersebut, status hukum lahan Situ Rancagede kini telah kembali sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Provinsi Banten. (raffi)

Pos terkait