Hutan Gunung Pinang Dibabat Tanpa Izin

Hutan Gunung Pinang Dibabat Tanpa Izin
PEMBUKAAN LAHAN : Warga Kramatwatu mendatangi lokasi pembukaan lahan di Atas Gunung Pinang, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Senin (28 April 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Hutan lindung di Gunung Pinang Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang dibabat tanpa melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, hingga warga setempat.

Sehingga terlihat gundul. Pembabatan tersebut diduga untuk pembukaan lahan untuk pengembangan wisata alam.

Pantauan Banten Raya di lokasi, terlihat di area hutan lindung tersebut terdapat beberapa bekas penebangan pohon, sehingga hutan terlihat gundul.

Selain itu, juga terlihat pondasi-pondasi yang akan dijadikan sebuah bangunan serta bercak roda kendaraan berat.

BNI Gandeng IKA ITS Dukung Kemajuan Pendidikan Tinggi di Indonesia

Ketua Karang Taruna Desa Pejaten Agung Saeful mengatakan, pembukaan lahan di Gunung Pinang tersebut dikeluhkan warga karena takut adanya bencana alam seperti banjir dan longsor.

“Warga takutnya nanti ada bencana alam, makannya warga datang hari Sabtu kemarin (26 April2025 ) warga naik ke atas Gunung Pinang dan melayangkan protes.

Terus pembangunan ini tidak ada yang pemberitahuan ke pemerintah desa,” ujarnya, di lokasi, Senin (28 April 2025).

Ia menjelaskan, terdapat tiga hektare lahan yang di babat oleh pihak pengembang dari PT Tampomas Putraco untuk pembangunan sarana prasarana pengembangan wisata.

Iman Ariyadi Minta Pemkot Dongkrak PAD dari Pelabuhan

“Informasi yang saya dapat ini nantinya bakal dikembangkan menjadi sebuah wisata oleh pihak pengembang. Sebenarnya kita tidak menolak investor, tapi yang kita kritisi adalah caranya yang kurang tepat,” katanya.

Agung menuturkan, warga sudah sepakat menolak untuk melanjutkan pembabatan hutan di atas Gunung Pinang karena berpotensi merusak alam dan mendatangkan bencana.

“Di bawah ada beberapa kampung, dan warga sudah sepakat menolak jika ada penebangan pohon lagi. Informasinya mau buat kafe, jalan untuk pengunjung, tempat parkir dan area selfie, kemudian investasi yang masuk sekitar Rp1 miliar lebih,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pembukaan lahan sudah dilakukan sekitar 10 hari lebih setelah adanya penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola Gunung Pinang dan PT Tampomas Putraco sebagai pihak pengembang.

Iman Ariyadi Minta Pemkot Dongkrak PAD dari Pelabuhan

“Pengerjaan sekitar 10 harian dengan menggunakan alat berita berupa exavator mini.

Kita sudah layangkan surat untuk melakukan audiensi secara langsung ke pihak perhutani,” paparnya.

Terpisah, Sekretaris Desa Pejaten Suhayah mengatakan, pihaknya belum mengetahui soal adanya rencana pengembangan wisata di atas Gunung Pinang tersebut.

“Kami dari pemerintah desa juga tidak diberikan informasi apapun, jadi memang tidak ada izin yang ditempuh baik dari Perhutani maupun dari pengembangnya,” ujarnya.

Ratu Anita, Koleksi 2.000 Golok Pusaka

Ia menjelaskan, pembabatan hutan di atas Gunung Pinang juga dinilai mengancam kehidupan masyarakat yang memiliki rumah di bawah kaki Gunung Pinang.

“Karena nanti efeknya kepada masyarakat setempat bukan pengembang atau Perhutaninya.

Di bawah itu banyak pmukiman warga, mereka takut ada longsor dan banjir, makannya warga marahnya karena itu,” katanya.

Sementara itu, Banten Raya sudah mencoba melakukan komunikasi dengan pengelola Gunung Pinang, namun sayangnya belum ada tanggapan dan jawaban yang dikeluarkan oleh pihak pengelola. (andika)

Pos terkait