BANTENRAYA.CO.ID – Walikota Serang Budi Rustandi geram mengetahui pendapatan retribusi parkir berpotensi mengalami kebocoran hingga Rp9 miliar.
Potensi kebocoran retribusi parkir ini diketahui berdasarkan hitungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang.
Budi Rustandi pun mengultimatum Dinas Perhubungan (Dishub) terkait anjloknya retribusi parkir di Kota Serang.
Sebab, selain untuk peningkatan PAD, pendapatan parkir juga untuk perbaikan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.
BACA JUGA : Investor Saham Banten Naik 254 Ribu SID
Potensi kebocoran retribusi parkir ini disampaikan Budi Rustandi usai membuka rapat koordinasi dan evaluasi retribusi parkir tepi jalan umum (TJU) dan tempat khusus parkir (TKP) serta strategi peningkatan PAD tahun anggaran 2026, yang digelar di ruang aula lantai 1 Setda Kota Serang, Selasa (19 Mei 2026).
Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, pendapatan retribusi parkir Kota Serang tidak pernah mencapai target. Padahal dari awal tahun 2026, Budi sudah menginstruksikan untuk segera dievaluasi.
“Hitungan dari Bapenda itu kita lossnya (bocornya) Rp9 miliar. Ini membuat saya sedikit agak berpikir ya, di mana ini menjadi pertimbangan ketika BPK memberikan masukan, dan lain-lain bahwa potensi kita ini banyak ya,” ujar dia.
Kata dia, hanya di era Budi-Agis pendapatan retribusi parkir akan dievaluasi secara komprehensif.
BACA JUGA : Pemprov Diminta Lebih Aktif Perjuangkan DOB Cilangkahan
“Cuma ini terjadi baru di era saya dan Pak Agis nih semua mau dibersihkan, karena dari tahun-tahun sebelumnya, target parkir hanya 50 persen. Dari dulu nih, enggak pernah mencapai. Kan pertanyaannya kenapa?” katanya.
Melalui pertemuan rapat koordinasi evaluasi retribusi TJU dan TKP, Budi menginstruksikan kepada Kasatgas Pendapatan dan Sekretaris Daerah Kota Serang untuk memberikan sanksi tegas apabila koordinator parkir dan jukir tidak mampu mencapai target.
“Kalau tidak bisa mengejar target tersebut kita cabut. Kan kita bisa lihat di bawah parkirnya kayak gimana.
Ada yang ngambil Rp 5.000 lah, ada yang pakai ini lah. Tapi kenapa enggak pernah masuk gitu loh ke PAD? Nah, ini yang saya cegah,” jelas Budi.
Budi juga mengaku telah memberikan ultimatum kepada para koordinator dan juru parkir agar memenuhi target retribusi parkir yang ditetapkan.
“Kita cabut SPT-nya. Nah, mungkin enggak apa-apa resiko di saya.
Yang penting saya berjuang terus untuk berjuang untuk menaikkan PAD, karena kita sama-sama tahu bahwa Kota Serang butuh uang di tengah efisiensi untuk meningkatkan infrastruktur, meningkatkan kesehatan dan pendidikan,” tegas dia.
Budi menjelaskan, potensi kebocoran retribusi parkir karena tidak disetorkan. “Misalkan ditarget satu bulan Rp15 juta, dia bayar cuma sebulan Rp5 juta, dan itu tidak diberi warning. Makanya saya agak sedikit ini ya (marah),” katanya.
BACA JUGA : Hotel di Anyer Laris Manis
Ia mengaku tak gentar sedikit pun jika koordinator maupun jukir ada yang membekingi, karena Budi berjuang demi masyarakat Kota Serang. “Saya enggak takut, karena ini untuk kepentingan masyarakat.
Kan saya sudah bilang, saya siap dibully, saya siap digoreng dan siap mati untuk Kota Serang. Yang penting saya ikhlas berjuang untuk masyarakat,” tegas Budi.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil uji petik Dishub Kota Serang dan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Pembangunan dan Investasi serta Pendapatan Kota Serang, potensi pendapatan retribusi parkir di angka Rp3,5 miliar.
Namun, selama ini capaiannya selalu mentok diangka Rp 700 juta hingga Rp1,5 miliar, karena adanya kebocoran di tingkat juru parkir (jukir) maupun koordinator.
BACA JUGA : Kasus Cerai di Lebak Tinggi, 16.732 Perempuan Jadi Janda
“Cuma enggak pernah nyampe 50 persen. Ya, ini ada loss di antara jukir dan koordinator nih. Ya enggak disetorkan,” ungkap dia.
Jika ada oknum ASN Dishub Kota Serang yang terindikasi atau terlibat bermain, Budi mengaku pihaknya akan langsung memberikan tindakan tegas berupa pemecatan. “Ada sanksi. Langsung proses BKD. Kita enggak mau pusing,” ujarnya.
Kepala UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Dishub Kota Serang Tahta Putra Bintang mengatakan, pertemuan dengan para koordinator pengelola parkir untuk mengevaluasi lantaran realisasi retribusi parkir di Kota Serang dalam kurun waktu Januari-April jeblok.
“Kami menegaskan kepada para koordinator untuk segera melunasi tagihannya sampai April agar mencapai target 100 persen sampai April,” ujar Tahta, kepada Banten Raya.
BACA JUGA : Investor Saham Banten Naik 254 Ribu SID
Apa bila sampai batas waktu ditentukan tak kunjung menuntaskan tunggakannya, maka siap-siap bakal cabut SK parkir atau SPT-nya.
“Nanti kita tunggu akhir Mei 2026. Mereka berkomitmen untuk menyetorkan enggak. Apabila tidak memenuhi atau membayar capaian retribusi parkir mereka siap diganti atau mundur,” ucap dia.
Tahta menyebutkan, jumlah parkir tepi jalan umum (TJU) ada 22 titik, sedangkan untuk tempat khusus parkir ada lima koordinator.
“Untuk tempat khusus parkir Alhamdulillah kawasan Banten Lama sampai dengan April itu sudah tercapai sesuai dengan target, yang ada di SPT dan untuk TJU itu hanya titik tiga titik lokasi parkir,” katanya.
BACA JUGA : Pesantren Ibnu Syam Wisuda 45 Santri
Ia mengungkapkan, besaran tunggakan retribusi parkir yang belum disetorkan mencapai ratusan juta dari 22 titik kantong parkir di Kota Serang.
Seharusnya pendapatan retribusi parkir itu sampai April itu Rp368 juta dan sampai saat ini baru mencapai Rp232 juta.
“Nah itu akan kita kejar kepada para koordinator untuk segera melunasi sampai bulan April.
Paling lambat 30 Mei kami tunggu laporan dari bendahara penerimaan Dishub, apabila memang sudah dilunaskan maka kita akan memberikan SPT bulan berikutnya,” tutur Tahta.
BACA JUGA : AGIS Kindergarten and Primary Kota Serang, Komitmen Ciptakan Generasi Berkarakter
Tahta menjelaskan, setiap titik parkir targetnya bervariatif, dilihat dari zonasi, titik lokasi dan luas lahannya. “Ada yang Rp15 juta sebulan, ada yang paling kecil Rp600 ribu sebulan.
Jadi tergantung memang titik lokasi dan luasan lahan dan zonasinya,” ucap dia.
Terkait tunggakan, ia mengaku pihaknya tidak mengetahui secara detail terjadinya tunggakan setoran retribusi parkir.
“Nah kita belum tahu tapi yang jelas memang ada koordinator parkir sendiri yang sangat fleksibel ya pendapatan kita dipengaruhi oleh cuaca hujan, faktor di lapangan apakah ada penutupan jalan, atau toko tutup hari libur, lebaran juga sangat berpengaruh terkait pendapatan di lapangan,” terangnya.
Tahta menyebutkan, berdasarkan perda nomor 4 tahun 2025 tentang pajak dan retribusi daerah tarif parkir sepeda motor dan kendaraan roda empat berbeda.
Sepeda motor tarifnya Rp 2.000, sedangkan kendaraan roda empat (mobil) tarifnya Rp 3.000.
Mengenai titik parkir yang mengalami kebocoran, ia menjelaskan, hampir seluruh titik belum memenuhi target pendapatan parkir. “Kurang lebih 90 persen dari keseluruhan itu belum terpenuhi.
Makanya tadi baru tercapai TJU aja empat titik dari 22 titik dan untuk tempat khusus parkir dari lima titik baru tercapai di kawasan Banten yang 100 persen sampai bulan April,” kata dia.
BACA JUGA : Penjualan Hewan Kurban Lesu
Tahta menyebutkan, jumlah juru parkir (jukir) yang berdasarkan SPT para koordinator mencapai 370 orang.
“Itu tersebar di wilayah Kota Serang tapi kita ini potensi parkir masih berfokus di dua kecamatan, Kecamatan Serang, Cipocok,” katanya.
Ia juga menginformasikan bahwa Dishub Kota Serang sudah tidak mengelola parkir di jalan nasional dan provinsi. “Jadi kita loss potensi juga tuh,” ujar Tahta. (harir)





