BANTENRAYA.CO.ID – Kasus perceraian di Kabupaten Lebak tergolong cukup tinggi. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak tahun 2025, jumlah warga dengan status cerai hidup mencapai 25.358 orang.
Dari angka tersebut, sebanyak 16.732 perempuan merupakan menjadi janda. Sedangkan 8.626 laki-laki menjadi orang tua tunggal. Mayoritas perceraian terjadi pada kelompok usia produktif antara 15 hingga 40 tahun.
Kondisi ini dinilai menjadi indikator adanya persoalan serius dalam ketahanan rumah tangga di kalangan pasangan muda.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lebak, Ahmad Najiyullah, mengatakan tingginya angka perceraian perlu menjadi perhatian bersama karena terus menunjukkan tren yang cukup tinggi.
BACA JUGA : 44 Perusahaan Berebut Proyek Alun-alun Kota Serang
Menurutnya, kasus perceraian itu berkaitan dengan persoalan sosial dan ekonomi yang semakin kompleks di tengah masyarakat.
“Jumlah cerai hidup di Kabupaten Lebak cukup besar dan mayoritas berasal dari usia produktif,” kata Ahmad, Selasa (19 Mei 2026).
Menurut Ahmad, faktor ekonomi diduga menjadi salah satu pemicu utama retaknya rumah tangga.
Selain itu, pernikahan usia dini juga disebut berpengaruh terhadap kesiapan mental dan ketahanan pasangan dalam menjalani kehidupan berumah tangga.
BACA JUGA : Pemprov Diminta Lebih Aktif Perjuangkan DOB Cilangkahan
Ia menjelaskan, pasangan yang menikah pada usia terlalu muda umumnya masih rentan menghadapi persoalan ekonomi, emosional, hingga konflik rumah tangga yang berujung perceraian.
Selain faktor ekonomi dan usia dini, maraknya praktik judi online disebut turut memperparah kondisi rumah tangga di sejumlah kalangan masyarakat.
Kebiasaan berjudi secara daring dinilai memicu persoalan keuangan hingga pertengkaran berkepanjangan antara pasangan.
Sementara itu, Pengadilan Agama Rangkasbitung juga mencatat tingginya angka perkara perceraian sepanjang tahun 2025. Tercatat sebanyak 1.635 perkara perceraian diputus, meningkat dibanding tahun sebelumnya.
BACA JUGA : Tagih Pajak Kendaraan Door To Door, Warga Serasa Ditagih Utang
Humas Pengadilan Agama Rangkasbitung, Gushairi, menyebut mayoritas gugatan perceraian justru diajukan oleh pihak perempuan. “Sebagian besar perkara yang masuk merupakan cerai gugat dari istri,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya perubahan pola pikir di masyarakat.
Perempuan kini dinilai semakin berani mengambil langkah hukum ketika merasa rumah tangga tidak lagi memberikan rasa aman maupun kepastian hidup.
Ia mengungkapkan, persoalan ekonomi masih menjadi penyebab dominan perceraian.
BACA JUGA : Pemprov Diminta Lebih Aktif Perjuangkan DOB Cilangkahan
Namun dalam beberapa tahun terakhir, faktor judi online dan jeratan pinjaman online mulai sering muncul dalam perkara rumah tangga yang ditangani pengadilan.
Tidak sedikit pasangan yang awalnya menghadapi kesulitan ekonomi kemudian terjerat utang akibat kebiasaan berjudi maupun penggunaan pinjaman daring yang tidak terkendali.
“Kondisi itu memicu konflik berkepanjangan hingga akhirnya berakhir di meja hijau,” imbuhnya.
Dari sisi usia, pasangan muda berusia 20 hingga 30 tahun menjadi kelompok paling rentan mengalami perceraian.
BACA JUGA : Investor Saham Banten Naik 254 Ribu SID
Bahkan dalam sejumlah perkara, usia pernikahan disebut belum mencapai satu tahun namun sudah berakhir dengan gugatan cerai.
Selain membutuhkan penguatan ekonomi keluarga, edukasi mengenai kesiapan pernikahan, pengelolaan keuangan, hingga dampak judi online dinilai penting dilakukan agar ketahanan rumah tangga di kalangan generasi muda dapat lebih terjaga. (aldi)





