BANTENRAYA.CO.ID – Peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 tentang pondok pesantren (ponpes) sudah dua tahun lebih telah disahkan DPRD Banten.
Namun hingga saat ini perda tersebut masih mandul, karena belum ada aturan turunan berupa peraturan gubernur (pergub).
Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PKS Iip Makmur pun mengungkapkan kegelisahannya karena belum adanya pergub dari Perda Pondok Pesantren ini.
Dia mengatakan, Perda Pondok Pesantren yang semangatnya dibuat untuk memajukan pondok pesantren di Provinsi Banten tidak bisa digunakan dan dimaksimalkan karena belum ada aturan turunannya.
Gubernur Ngaku Belum Terima Usulan Sekda
Karena itu, Iip mendorong agar Gubernur Banten Andra Soni segera menerbitkan pergub pondok pesantren ini.
“Kita sudah mengimplementasikan Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pondok Pesantren.
Kita juga sudah buat Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Pondok Pesantren, namun sampai saat ini kita belum punya pergub-nya, sehingga belum bisa mengaplikasikan secara maksimal,” kata Iip, Rabu (11 Juni 2025).
Iip mengungkapkan, jumlah pondok pesantren di Provinsi Banten sangat banyak dan memiliki beragam potensi.
Bakal Pusat Keramaian Pasar Kepandean Kota Serang Terus Berbenah
Ada yang memiliki potensi di bidang pertanian, peternakan, industri, koperasi. dan lain-lain.
Potensi-potensi ni bisa didorong untuk memperkuat ketahanan pangan, perbaikan ekonomi, dan penyiapan SDM Banten yang lebih unggul ke depan. “Semua itu sudah diatur di dalam perda, tinggal pergub-nya saja,” katanya.
Dengan beragamnya potensi itu, kata Iip, maka organisasi perangkat daerah di Provinsi Banten tidak boleh hanya terbatas pada Biro Pemerintahan saja yang bersentuhan langsung dengan pondok pesantren.
OPD lain pun, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, bisa menyesuaikan program kerja mereka dengan potensi yang dimiliki pondok pesantren dan membantu mengembangkan pondok pesantren.
PHRI Sambut Baik Pemerintah Bolehkan Rapat di Hotel
Iip mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Banten mungkin memiliki “trauma” atas kasus korupsi hibah pondok pesantren yang terjadi saat kepemimpinan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Namun, kasus itu tidak seharusnya membuat seluruh pondok pesantren terkena imbas buruknya sehingga bantuan untuk pondok pesantren ditiadakan.
Sebab bagaimana pun, pondok pesantren memiliki banyak jasa terhadap bangsa ini, terutama dalam mendidik santri.
Banten yang terkenal sebagai daerah religius memiliki banyak sekali pondok pesantren, mulai dari yang salafi hingga yang modern.
Sawah di Kota Serang Mulai Kekurangan Air
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Banten selaku pemerintah daerah perlu juga memperhatikan pondok pesantren ini,
termasuk agar bisa ikut dalam program Sekolah Gratis yang dicanangkan Andra Soni dan Dimyati Natakusumah selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Meski demikian, dia juga meminta agar apabila ada lagi bantuan untuk pondok pesantren hendaknya kiai atau pengasuh pondok pesantren tidak direpotkan dengan hal-hal teknis yang bisa merepotkan mereka, misalnya dengan mengharuskan mereka melakukan pengajuan secara online dan lain sebagainya.
“Akan lebih baik apabila ada pegawai yang ditugaskan khusus untuk mengurus ini dengan mendatangi setiap pondok pesantren agar marwah kiai sebagai ulama tetap terjaga. Ulama itu pewaris para nabi,” kata Iip.
Bakal Pusat Keramaian Pasar Kepandean Kota Serang Terus Berbenah
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengaku akan segera menindaklanjuti usulan yang disampaikan Iip tersebut.
Dia mengakui memang saat ini masih ada beberapa perda yang belum dilengkapi dengan pergub sebagai penjabaran dari perda tersebut, salah satunya Perda Pondok Pesantren ini.
“Banten ini banyak sekali ponpes baik modern maupun salafi ini perlu perhatian khusus,” katanya.
Andra juga berkomitmen akan terus bersama-sama bersama DPRD Banten untuk membahas tindak lanjut dari implementasi Perda Pondok Pesantren agar Pemprov Banten memiliki dasar saat menangani masalah-masalah yang dihadapi pondok pesantren. (tohir)







