BANTENRAYA.CO.ID – Muhammad Yusuf (33), Bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ditangkap Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang atas dugaan penggunaan dana desa untuk judi online (judol) dan trading.
Atas perbuatannya itu, negara rugi sebesar Rp127 juta.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan terbongkarnya kasus korupsi yang dilakukan oleh Muhammad Yusuf bermula dari evaluasi program kegiatan desa oleh kepala desa dan perangkatnya.
“Setelah diselidiki, ternyata ada sejumlah penarikan dari rekening kas desa ke rekening pribadi milik tersangka MY.
Walikota Serang Tinjau SPMB di SMPN 1 Kota Serang
Atas temuan itu, pihak desa melapor ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024,” katanya kepada awak media, Selasa (24 Juni 2025).
Condro menerangkan dari hasil pemeriksaan dan audit total uang yang ditarik oleh tersangka Muhammad Yusuf dari rekening kas desa sebesar Rp184.131.000. Namun ada pengembalian dari tersangka sebesar Rp56.975.500.
“Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang terdapat kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp127.155.500,” terangnya.
Condro mengungkapkan, untuk mengelabui pihak desa, Bendahara Desa itu mengajukan anggaran kegiatan fiktif terlebih dahulu melalui aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) seolah-olah sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
Calon Orangtua Murid Rela Datang Lebih Pagi Demi Daftarkan Anaknya Sekolah di Kota Serang
“Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak,” ungkapnya.
Condro menjelaskan, Muhammad Yusuf kemudian mencairkan menggunakan token bendahara dan langsung membuat persetujuan dengan menggunakan token Kepala Desa Sukamaju.
“Kedua token tersebut semua dipegang oleh tersangka. Setelah membuat persetujuan dengan token Sekretaris dan Kepala Desa, tersangka melakukan transfer uang dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Condro menambahkan, uang milik pemerintah Desa Sukamaju tersebut, tanpa sepengetahuan dan seizin dari kepala desa dan perangkat desa itu dipakai judi online dan trading forex.
Tersangka Pertamax Oplosan SPBU Ciceri Bertambah
“Uangnya habis digunakan untuk bermain judi online dan trading. Setelah itu tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggungjawaban laporan keuangan dengan memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa,” tambahnya.
Condro menegaskan tersangka Muhammad Yusuf dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya.
Pekan Ini Tersiar Kabar Budi Rustandi Bakal Melantik Pejabat di Lingkungan Pemkot Serang
Sementara itu, tersangka Muhammad Yusuf membenarkan jika uang dana desa itu digunakan untuk judi online. Dari jumlah yang digunakan, dirinya sempat mengembalikan uang tersebut ke kas desa.
“Uang kemenangan dikembalikan lagi ke dana desa Rp56 juta,” katanya. (darjat)





