Sepekan, 20 Anak Dicabuli

Sepekan, 20 Anak Dicabuli
DIAMANKAN : Para tersangka asusila diamankan Unit PPA Polres Serang, Selasa (24 Juni 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Miris, dalam sepekan di bulan Juni 2025 ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang menangkap 14 pelaku asusila yang masih di bawah umur, dengan korban mencapai 20 orang anak di bawah umur.

Ke-14 orang tersangka yang telah diamankan tersebut yaitu HW (21), KO (20), US (45), MF (25), FK (36), AR (47), HS (24), HU (22), MA (28), FIS (25), AJ (27), SP (54), YC (33) dan HE (16).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, belasan pelaku asusila itu merupakan penangkapan dari 14 laporan kepolisian pada bulan Januari hingga Juni 2025. Namun ke 14 tersangka ditangkap pada Juni 2025 ini.

“Ada 14 orang tersangka. Satu masih dalam proses pemeriksaan, dan satu lagi sudah kita titipkan di kejaksaan,” katanya saat ekspose di Mapolres Serang, Selasa (24 Juni 2025).

Event Dieng Caldera Race 2025 Berlangsung Sukses, bank bjb Hadirkan Dukungan Komprehensif Sebagai Official Bank Partner

Condro menerangkan dari sejumlah kasus yang diungkap oleh polisi, para pelaku pencabulan merupakan orang yang dikenal korban, seperti keluarga, guru hingga teman dekat. Modus yang digunakan untuk memperdaya korban juga beragam.

“Modusnya adalah mengiming-imingi para korban, karena pelaku disini ada yang berstatus sebagai pengajar, orang terdekat, dan ada yang berstatus sebagai teman korban itu sendiri,” terangnya.

Condro menjelaskan untuk para korban sendiri berusia sekitar 6 tahun hingga 16 tahun, dengan lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Cikande, Bandung, Cikeusal, Pontang dan Pamarayan.

“Bahwasannya kasus-kasus ini terjadi di wilayah hukum Polres Serang. Dari kelas 6 SD sampai dengan kelas 2 SMA. Jadi saya himbau kepada orangtua untuk mengawasi putera-puterinya,” jelasnya.

Jalan Syech Nawawi Albantani Arah KP3B Macet Akibat Adanya Perbaikan Jalan

Condro menegaskan ke14 tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling 15 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala UPT PPA Kabupaten Serang Irna Iryuningsih mengatakan jika di tahun 2025 ini, kasus asusila dengan korban anak dibawah umur cukup tinggi dan memprihatinkan.

“Ada sekitar 50 laporan (Kasus asusila anak-red). Signifikan dari tahun ini sangat meningkat,” katanya.

Event Dieng Caldera Race 2025 Berlangsung Sukses, bank bjb Hadirkan Dukungan Komprehensif Sebagai Official Bank Partner

Menurut Irna, tingginya kasus asusila di Kabupaten Serang menjadi faktor pendorong perilaku asusila, terutama di kalangan remaja, karena paparan konten pornografi di media sosial.

“Sekarang itu kan kebanyakan dari HP, lewat online juga, Facebook,” ujarnya.

Irna menegaskan peningkatan kasus asusila ini merupakan dampat positif dari kegiatan sosialisasi yang dilakukan Kepolisian dan Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga banyak korban yang berani melaporkan kasus yang dialaminya.

“Kita mengadakan sosialisasi bukannya tambah turun, tapi malah tambah naik karena masyarakat kecil sudah berani. Dulu mungkin dia ada takut (merasa jadi aib-red) sekarang sudah mulai berani,” tegasnya. (darjat)

Pos terkait