Tersangka Pertamax Oplosan SPBU Ciceri Bertambah

Tersangka Pertamax Oplosan SPBU Ciceri Bertambah
SPBU CICERI: Pelayanan SPBU Ciceri mulai kembali beraktivitas, kemarin.

BANTENRAYA.CO.ID – Diam-diam penyidik Ditreskrimum Polda Banten menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus Pertamax oplosan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Jendral Sudirman, Ciceri, Kota Serang.

Hal itu terungkap saat penyidik melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada 19 Juni 2025.

Tersangka baru tersebut yaitu Deden selaku penyuplai Pertamax oplosan ke SPBU Ciceri.

Sebelumnya penyidik Polda Banten pada April 2025, hanya menetapkan dua tersangka yaitu Nadir Sudrajat selaku pengelola SPBU Ciceri, dan Aswan alias Emon selaku pengawas SPBU Ciceri.

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan jika tersangka kasus BBM Pertama Oplosan bukan dua orang tersangka.

Melainkan tiga orang tersangka yang tertuang dalam dua berkas penyidikan kepolisian.

“Iya tiga orang, satu orang atas nama Deden perannya menjual, mengenai kapan ditetapkannya kami tidak tahu. Hanya menerima pelimpahan,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (23 Juni 2025).

Menurut Rangga, untuk tersangka Deden penyidik sebelumnya tidak melakukan penahanan. Namun berdasarkan pertimbangan jaksa pada saat pelimpahan Deden dilakukan penahanan untuk mempermudah penyusunan dakwaan.

Air Minum dalam Ganula, Mengancam 111 Juta Konsumen Karena Terkontaminasi BPA

“Sudah tahap dua tanggal 19 Juni kemarin, sekarang jaksa sedang menyusun dakwaan agar segera disidangkan di Pengadilan Negeri Serang,” ujarnya.

Rangga menegaskan, para tersangka diancam pidana pasal 54 Undang-undang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. “Pasalnya sama (ketiga orang tersangka),” tegasnya.

Diketahui, penindakan di SPBU Ciceri itu merupakan tindakpanjut laporan masyarakat, yang mencurigai warna hitam pekat pada jenis BBM Pertamax diduga oplosan yang dibelinya saat motor rekannya kehabisan bensin.

Bahkan, warga sempat melakukan perbandingan dengan membeli Pertamax pada SPBU lain. Namun hasilnya berbeda, Pertamax yang dibelinya kali ini lebih bersih, tidak pekat seperti di SPBU Ciceri.

Sekolah Terpadu Al-Qudwah Lebak Tingkatkan Mutu Guru

Atas informasi itu, Polda Banten melakukan pemeriksaan dan mengambil sample Pertamax untuk dicek di Laboratorium. Bahkan, anggota juga menyegel salah satu dispenser di SPBU tersebut.

Pada Selasa 25 Maret 2025, SPBU Ciceri menutup seluruh layanan dan memasang segel di area SPBU. Selain itu, sejumlah pihak juga telah dipanggil untuk diperiksa penyidik.

Dari pemeriksaan itu, Polda Banten akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan BBM jenis Pertamax tersebut. Keduanya yaiti Nadir Sudrajat selaku pengelola SPBU Ciceri dan Aswan alias Emon selaku pengawas SPBU Ciceri.

Keduanya dilakukan penahanan setelah penyidik mendapatkan keterangan dari ahli dari BPH Migas, serta hasil tes laboratorium dari PT Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.

Lima Dewan Cilegon Diperiksa Terkait Demo PT Lotte

Disebutkan jika BBM Pertamax di SPBU Ciceri yaitu angka final boiling point (FBP) atau temperatur titik didih sampel diatas ambang batas 218,5 drajat Celcius. Sedangkan batas maksimal yang diatur 215 derajat celsius. (darjat)

Pos terkait