Gaji PPPK Tembus Rp7,3 Juta

Gaji PPPK Tembus Rp7,3 Juta
DILANTIK : Gubernur Banten Andra Soni memberikan SK secara simbolis kepada 8 perwakilan PPPK di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Jumat (1 Agustus 2025).Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan dua skema untuk pengajian PPPK.

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten baru saja mengangkat 9.704 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang 1, pada Jumat (1 Agustus 2025).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 11 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, gaji PPPK bisa mencapai Rp7,3 juta per bulan per orang.

Selain gaji, para PPPK juga akan mendapatkan tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bacaan Lainnya

Adapun perhitungan tunjangan golongan tiga akan mendapatkan tunjangan istri 10 persen, tunjangan anak 2 persen, dan tunjangan umum Rp185.000. Selain itu, PPPK juga bisa menambah penghasilan dari perjalanan dinas dan menjadi narasumber.

KNPI Tantang Walikota Tuntaskan Penataan Rau

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, ada hak melekat yang akan didapatkan para ASN PPPK Pemprov Banten.

Selain gaji, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan yang dibayarkan setelah mereka diangkat.

“Tunjangan ini meliputi tunjangan keluarga, tunjangan umum, BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, serta jaminan kematian. Itu yang melekat,” kata Rina, Minggu (3 Agustus 2025).

Rina mengatakan, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 11 tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Yuk, Ke Social Chic Jakarta 2025! Gaya Hidup Wanita dan Layanan bank bjb dalam Satu Panggung

Dalam aturan tersebut, ada 17 golongan PPPK dengan gaji yang bervariasi. Perbedaan gaji ini disesuaikan dengan masa kerja dari setiap PPPK.

Semakin lama seorang PPPK bekerja sebagai PPPK, maka gaji yang akan didapatkan akan semakin tinggi.

Perpres nomor 11 tahun 2024 mengatur tentang kenaikan gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja.

Adapun gaji terendah yaitu PPPK dengan Golongan I sebesar Rp1.938.500 sampai dengan Rp2.900.900.

UMKM Tangsel Tembus Rantai Pasok Nasional, Menteri UMKM Puji Peran BRI Region 8 Jakarta 3

Sedang gaji PPPK paling tinggi yaitu PPPK dengan golongan XVII sebesar Rp4.462.500 sampai Rp7.329.000.

Rina mengungkapkan, hingga saat ini Pemprov Banten belum memutuskan alokasi anggaran untuk tunjangan kinerja bagi ASN PPPK Pemprov Banten.

Meskipun, besaran belanja pegawai Pemprov Banten masih berada di 22 persen, dari maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Dia mengaku pembahasan tunjangan kinerja untuk PPPK masih dibahas.

Rina mengungkapkan, jumlah PPPK yang diangkat pada tahun 2024 ke bawah mencapai 2.111 orang. Pada tahun 2025, Pemprov Banten mengangkat PPPK sebanyak 11.737 orang.

Terdakwa Mutilasi di Gunungsari Dituntut Hukuman Mati

Sehingga, total PPPK Pemprov Banten mencapai 13.845 orang. Dengan demikian, anggaran yang dibutuhkan untuk gaji PPPK Pemprov Banten sekitar Rp949.767.000.000.

Sementara itu, Ketua Honorer Provinsi Banten Taufik Hidayat mengatakan, selain ingin ada perubahan status dari honorer menjadi PPPK, para ASN PPPK yang baru dilantik juga berharap ada kesejahteraan lewat tunjangan kinerja.

Apalagi, sesuai dengan Undang-undang ASN bahwa tukin dan TPP harus dianggarkan, baik untuk PNS maupun PPPK. Meskipun, ada ketentuan bisa menyesuaikan dengan kemampuan daerah.

“Senior-senior kita yang PPPK kan dapat tukin Rp2,5 juta. Kalau yang lama dapet tapi yang baru nggak dapet, ini kan ada kecemburuan. Karena selain perubahan status kami juga ingin ada penambahan pendapatan,” kata Taufik.

Yuk, Ke Social Chic Jakarta 2025! Gaya Hidup Wanita dan Layanan bank bjb dalam Satu Panggung

Karena itu, dia berharap Pemprov Banten bisa tetap menganggarkan tukin dan TPP. (tohir)

Pos terkait