BANTENRAYA.CO.ID – Lima terdakwa kasus dugaan premanisme dan pemerasan Rp 5 triliun dalam proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten bersama Kejari Cilegon.
Kelima terdakwa tersebut yaitu Muhamad Salim Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Cilegon, Isbatulloh Alibasa Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah, Wakil Ketua Bidang Kadin Cilegon, Rufaji Jahuri Ketua HNSI dan Zul Basit Ketua LSM BMPP.
JPU Kejari Cilegon Adiliphin mengatakan peristiwa pemerasan dan pengancaman itu bermula pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.
Terdakwa M Salim menginisiasi pertemuan dan mengajak sejumlah pengurus organisasi pengusaha dan LSM lokal.
Dompet Dhuafa Banten Kecam Kekerasan Seksual di Sekolah, Ini Solusinya!
“Mengajak pengurus HIPMI, HIPPI, HSNI, GAPENSI, GGPMI, Pengusaha lokal serta LSM untuk melihat proyek Chandra Asri Alkali di Kawasan Industri Krakatau Steel,” katanya kepada Majelis Hakim.
Menurut Adiliphin, beberapa orang yang hadir yaitu Ismatulloh, Rufaji Zahuri, Isbatullah, Ivan Ferdiansyah, Muhammad Zia Ulhaq, Bahaudin, Rizki Ridho Putra, Mabruri, serta beberapa pengusaha lokal lainnya.
“Bertemu dengan Saksi Lin Yong Site Manager) dan Saksi Sitti Rahimah penterjemah) untuk meminta pekerjaan dengan cara memaksa pada CAA-1 Project diberikan kepada pengusaha lokal dibawah naungan KADIN Cilegon,” ujarnya.
Adiliphin menambahkan dalam pertemuan tersebut, rombongan diduga mendesak permintaan pekerjaan sebagian dari nilai proyek Rp17 triliun kepada pengusaha lokal di bawah naungan KADIN Cilegon.
“Ini total proyek kan Rp17 triliun, mau ngasih KADIN berapa? 5 triliun? 3 triliun?,” tambah Adiliphin seraya menirukan perkataan terdakwa Ismatulloh.
Tak hanya M Salim, Adiliphin mengungkapkan beberapa saksi lainnya juga mengeluarkan pernyataan serupa, seperti mengancam akan menolak dokumen AMDAL atau menyetop seluruh aktivitas proyek bila tuntutan tidak dipenuhi.
“Memaksa Saksi Lin Yong (Site Manager) untuk memberikan pekerjaan di CAA, Lin Yong telah mempersiapkan pekerjaan (Untuk para terdakwa-red),” ungkapnya.
Namun, Adiliphin menegaskan sebelum 9 pekerjaan di CAA diberikan, kelima terdakwa diamankan anggota Ditreskrimum Polda Banten setelah video permintaan pekerjaan itu viral di media sosial.
Angka Sebenarnya Kemiskinan di Pati yang Bupatinya Naikkan PBB Hingga 250 Persen
Kelimanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP Ayat 2 ke 2 tentang tindak pidana pemerasan, Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP. Subsider Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemaksaan.
Sementara itu kuasa hukum M Salim dan Ismatulloh, Tb Sukatma mengatakan jika dakwaan JPU tidak sesuai dengan fakta-fakta sebenarnya.
Bahkan dalam dakwaan, JPU disebut ragu dengan tindak pidana yang dilakukan kliennya.
“Nanti kita akan buktikan sebaliknya, bahwa dakwaan itu justru tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Apalagi apalagi dengan keraguan Jaksa itu menempatkan pasal 53 pasal percobaan,” katanya.
Komplotan Perampok Truk Solar Dibekuk Polisi
Meski begitu, Sukatma menambahkan pihaknya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU, dan melanjutkan persidangan dengan pokok perkara dan memanggil saksi-saksi.
“Eksepsi itu kan tidak tidak wajib, dan kita memandang bahwa lebih tepat. Nanti kita akan padukan dalam pemeriksaan saksi-saksi. Secara materi kita akan buktikan di persidangan nanti,” tambahnya.
Sukatma menegaskan jika persoalan yang menjerat kliennya merupakan perkara kecil yang dibesar-besarkan, karena viral di media sosial.
“Sebetulnya juga ya boleh dikatakan perkara yang biasa bukan sesuatu perkara yang kompleks. Kemudian juga, karena ini diviralisasi perkara itu terus kemudian seakan-akan ini menjadi perkara besar,” tegasnya. (darjat)







