Polda Banten Ringkus Pengedar Obat Terlarang, Sita 23 Ribu Butir Hexymer dan 600 Tramadol

Obat terlarang yang disita Polda Banten. (Dari Kepolisian untuk Banten Raya)

BANTENRAYA.CO.ID– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil meringkus seorang pengedar obat keras berinisial HR (42) saat bertransaksi di wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Dari tangan pelaku, petugas menyita ribuan butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol siap edar.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya peredaran obat-obatan terlarang di Desa Panimbang Jaya.

“Dari laporan itu, tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati HR sedang melakukan transaksi di sebuah pos ronda,” katanya kepada awak media, Jumat 29 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Saat penggeledahan, Wiwin menjelaskan polisi menemukan ribuan butir obat keras tanpa resep dokter, dari tangan HR.

BACA JUGA:Polda Banten Gagalkan Keberangkatan TKW Ilegal di Kabupaten Serang

“Dari hasil pemeriksaan, HR mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial FR, yang kini ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Wiwin menerangkan obat-obatan itu, dijual secara bebas kepada kalangan anak muda di wilayah Pandeglang Selatan dengan harga Rp10 ribu per butir Tramadol dan Rp10 ribu untuk lima butir Hexymer.

“Barang bukti yang disita, sebanyak 23.215 butir Hexymer, 600 butir Tramadol dan uang tunai Rp129 ribu hasil penjualan,” terangnya.

Wiwin menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

BACA JUGA:Wartawan Se-Banten Ujukrasa Minta Polda Banten Usut dan Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan Saat Liputan di PT Genesis Regeneration Smelting

“Dengan pengungkapan kasus ini, sekitar 4.900 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang bisa merusak kesehatan fisik maupun mental. Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp52 juta,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Wiwin mengimbau masyarakat agar berani melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Bersama kita bisa memberantas peredaran obat ilegal yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegasnya.(darjat)***

Pos terkait