BANTENRAYA.CO.ID – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO Provinsi Banten melalui Subdit Remaja, Anak, dan Wanita atau Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil menggagalkan keberangkatan Tenaga Kerja Wanita atau TKW ilegal di wilayah Kabupaten Serang.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kompol Irene Missy mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindaklanjut informasi dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP3MI Provinsi Jawa Tengah.
“Awal mula pencegahan bermula dari informasi dari BP3MI Provinsi Jawa Tengah terkait dugaan adanya calon-calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan secara ilegal di wilayah Provinsi Banten,” katanya kepada awak media, Jumat 29 Agustus 2025.
Irene menjelaskan ketiga korban akan diberangkatkan oleh penyalur Ilegal melalui jalur darat, dengan tujuan negara Malaysia.
BACA JUGA:Polres Serang Tangkap Broker TKW Ilegal
“Atas infomasi tersebut personil berhasil mencegah 3 orang calon TKW di wilayah Kabupaten Serang yang akan diberangkatkan melalui Riau ke Malaysia,” jelasnya.
Irene mengungkapkan dari keterangan salah satu korban, tawaran kerja ke negara tetangga itu didapat dari media sosial Facebook.
“Meraka mendapat penawaran job pengasuh lansia dengan gaji sangat mengiurkan,” ungkapnya.
Guna mencegah kejadian serupa, Irene menghimbau kepada masyarakat agar untuk tidak tergiur dengan gaji besar okeh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
BACA JUGA:Pulang Dari Arab, TKW Tewas Gantung Diri
“Saya himbau untuk masyarakat agar tidak tergiur dengan gaji besar apabila berminat untuk bekerja ke luar negeri maupun ke tempat yang akan menjadi tujuan bisa datang langsung mendaftar di Disnaker setempat,” tandasnya.(darjat)***





