MoU Sampah Tangsel Dibatalkan, Pemkab Pandeglang Rela Kehilangan Pendapatan

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani memaparkan pembatalan kerja sama sampah dengan Tangsel, Senin 1 September 2025.
Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani memaparkan pembatalan kerja sama sampah dengan Tangsel, Senin 1 September 2025.

BANTENRAYA.CO.ID – Pemkab Pandeglang harus rela kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 20 miliar per tahun, dampak dibatalkannya kerja sama sampah dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel).

Dibatalkannya Memorandum of Understanding (MoU) sampah, sesuai tuntutan masyarakat Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, dan mahasiswa yang menolak kerja sama sampah dengan Pemkot Tangsel.

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani mengatakan, secara resmi Pemkab membatalan perjanjian kerja sama sampah dengan Tangsel. Hal itu sesuai harapan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Banyaknya masukan-masukan dari Abuya Muhtadi, tokoh agama, masyarakat, dan pak Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah agar kerja sama sampah dengan Tangsel dibatalkan, maka kami batalkan,” katanya.

Kata Bupati, kedepan Pemkab hanya akan mengelola sampah dari Pandeglang. Dia mengajak, masyarakat untuk menjaga kondusifitas daerah, jangan terprovokasi oleh isu yang tidak benar.

“Kedepannya kita akan mengelola sampah dari daerah sendiri. Kita lebih mementingkan kepentingan masyarakat, lingkungan, kesehatan, dan kondusifitas daerah. Mari bersama-sama warga jangan sampai terprovokasi. Kita harus menjaga keamanan dan kondusifitas daerah,” harapnya.

Asisten Daerah Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Pandeglang, Nuriah mengatakan, dengan dibatalkannya MoU sampah dengan Tangsel, Pemerintah Daerah (Pemda) akan mencari pendapatan dari sektor lain.

“Kami akan mencari pendapatan lain dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) penghasil, seperti dari sektor pariwisata, pasar, dan parkir. Kan pemda juga punya Cikoromoy bagaimana dikelola dengan baik, seperti dipihak ketigakan, kios-kios pasar yang tidak digunakan dioperasikan, meski kalah saing dengan pedagang online,” terangnya.

Menanggapi pembatalan kerja sama sampah, Andri, warga Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong mengatakan, telah menerima informasi bahwa Pemkab secara resmi membatalkan kerja sama sampah dengan Tangsel. Dia mengimbau, masyarakat untuk menjaga kondusifitas daerah, karena tuntutan warga sudah dipenuhi oleh Pemda.

“Iya, dibatalkan. Mari jaga lingkungan kita agar tetap kondusif, hindari konflik dan provokasi, karena demo akbar sampah 3 September 2025 dibatalkan, setelah Bupati Dewi resmi membatalkan kerja sama sampah dengan Tangsel,” tuturnya. ***

Author: Yanadi

Pos terkait