BANTENRAYA.CO.ID – Dedi Rosadi, warga Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang dituntut 1,5 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang, atas kasus penganiayaan terhadap tetangganya sendiri akibat persoalan jual beli handphone.
JPU Kejari Serang Irma Sandra menyatakan terdakwa Dedi Rosadi terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi Rosadi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” katanya dikutip dari SIPP PN Serang, Jumat 5 September 2025.
Dalam dakwaan, peristiwa penganiyaan ini bermula ketika pada Rabu, 19 Maret 2025, Dedi menggadaikan handphone miliknya kepada Sandi sebesar Rp200 ribu.
Sehari kemudian, Sandi memutuskan membeli handphone tersebut seharga Rp350 ribu dan menyerahkan tambahan uang Rp150 ribu kepada Dedi. Namun tak disangka, satu hari setelah dibeli, handphone itu rusak total.
Sandi lalu meminta uangnya kembali. Dedi hanya mengembalikan Rp200 ribu dan berjanji akan melunasi sisanya keesokan harinya.
Namun, dua hari setelahnya, Sandi kembali menghubungi melalui pesan WhatsApp yang disampaikan oleh keponakan Dedi. Isi pesan tersebut membuat Dedi emosi.
Pada Minggu, 23 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Dedi mendatangi Sandi di sebuah gudang cireng dan mengajaknya ke lapangan bola.
Sandi yang mengira akan menerima sisa uangnya, mengikuti Dedi. Namun sesampainya di lapangan, Dedi justru mengeluarkan dua bilah pisau dan menantang Sandi untuk berkelahi.
Ketika Sandi menolak, Dedi langsung menggoreskan pisaunya ke leher sebelah kiri hingga luka. Melihat itu, Istri korban Jubaedah meminta pertolongan warga.
Beruntung dua orang warga Sulhaji dan Holili berhasil melerai dan memisahkan keduanya. Tak terima dengan hal itu, Sandi melaporkan tetangganya itu ke polisi. ***
Author: Darjat Nuryadin





