Kepala Toko Alfamart Rekayasa Pencurian Brangkas

Kepala Toko Alfamart Rekayasa Pencurian Brangkas
DIPERIKSA: Dua pelaku pencurian brankas di Toko Alfamart diperiksa polisi, Selasa (9 September 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Bani (34), Kepala Toko Alfamart di Kampung Tari Kolot, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan,

Kabupaten Serang bersama rekannya Sarika merekayasa pencurian toko tempat mereka bekerja, dan berhasil menguras uang di dalam brankas sebanyak Rp57,3 juta.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan kasus dugaan pencurian yang diinisiasi oleh kepala toko ini terjadi Minggu 31 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Kasus pencurian ini pertama kali diketahui Subhan (23), karyawan yang akan membuka toko sekitar pukul 06.15.

Sekda Dan Mantan Sekda Provinsi Banten Takziah Kerumah Duka Edi Ariadi

“Saat hendak membuka toko, salah satu pegawai melihat rolling door toko sudah dalam keadaan terbuka dan gembok tidak ada,” ujar Kapolres didampingi Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi, Selasa (9 September 2025).

Condro menambahkan, curiga dengan kondisi gembok yang hilang. Pegawai tersebut masuk kedalam, dan melihat bahwa rokok di ruang kasir berkurang, serta berserakan.

Kejadian itu kemudian dilaporkan pada Nur Afriansyah, rekan kerjanya.

“Ketika ke ruangan monitor CCTV, seluruh perangkat DVR CCTV dan CPU sudah tidak ada. Kejadian itupun segera dilaporkan kepada pelaku selaku kepala toko,” tambahnya.

Mantan Wali Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi Takziah Kerumah Duka Edi Ariadi

Condro menerangkan, tersangka BA yang pura-pura tidak tau kejadian pencurian itu datang mengecek brankas dalam ruangannya yang sudah kosong.

Kejadian itupun kemudian dilaporkan ke Mapolsek Kragilan.

“Setelah menerima laporan, anggota kami mendatangi lokasi dan langsung melakukan olah TKP,” terangnya.

Lebih lanjut, Condro menjelaskan, dari hasil penyelidikan, kepolisian mencurigai Bani sebagai otak dibalik aksi pencurian.

Warga Banten Malas Menikah

Setelah dilakukan pemeriksaan, Bani akhirnya mengaku jika peristiwa pencurian itu hanya rekayasa yang dibantu oleh teman sekampungnya.

“Atas pengakuan tersebut, BA segera diamankan. Setelah mengetahui identitas rekannya, petugas segera memburu SU dan berhasil mengamankan di rumahnya,” jelasnya.

Condro menegaskan, dari keterangan kedua tersangka, modus pencurian yang dilakukan, yaitu memberikan kunci pintu toko kepada Sarika untuk diduplikat.

Sedangkan brankas sengaja dibiarkan dalam posisi tidak terkunci oleh Bani. Akibat dari kejadian tersebut, pihak Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp76.461.232.

Wali Kota Cilegon Robinsar Takziah Kerumah Duka Edi Ariadi

Condro mengatakan, untuk motif kedua tersangka nekat merekayasa pencurian karena masalah ekonomi.

Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli peralatan elektronik, pakaian serta sepeda.

“Semuanya sudah diamankan untuk dijadikan barang bukti, termasuk uang yang tersisa sebesar Rp11,5 juta,” katanya. (darjat)

Pos terkait