Wagub Siap Ratakan Situ Rancagede

Wagub Siap Ratakan Situ Rancagede
DOORSTOP: Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah saat menemui awak media, Rabu (8 Juli 2026).

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hingga kini belum mengambil langkah tegas dalam mengeksekusi Situ Rancagede pasca memenangkan perkara sengketa di tingkat kasasi.

Kendati demikian, Pemprov Banten membuka peluang untuk melakukan penataan ulang kawasan tersebut apabila hasil kajian terhadap putusan di tingkat kasasi tersebut benar menyatakan jika aset itu sah menjadi milik pemerintah daerah.

Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah yang mengatakan jika saat ini Pemprov masih menginventarisasi sekaligus mengkaji secara mendalam amar putusan Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, kajian tersebut diperlukan agar pemerintah tidak keliru dalam menerjemahkan isi putusan sebelum menentukan langkah lanjutan.

BACA JUGA : Pengamat Soroti Dugaan Titipan di SPMB 2026 Banten

“Otomatis kalau nanti itu benar jadi milik kita, begitu benar putusannya, ya kita ratakan saja kalau memang milik kita.

Tapi kita kaji dulu terkait dengan putusan itu. Karena kan enggak bisa serta-merta langsung eksekusi. Takutnya salah nanti,” kata Dimyati, Rabu (8 Juli 2026).

Ia menjelaskan, hingga kini Pemprov masih mempelajari secara rinci substansi putusan kasasi tersebut. Bahkan, komunikasi dengan pihak terkait juga telah dilakukan untuk memastikan langkah pemerintah tetap sesuai koridor hukum.

“Iya, jadi Situ Rancagede kita akan inventarisir. Dan kita sedang mengkaji putusan Mahkamah Agung. Nanti kita berharap Situ Rancagede itu bisa kita manfaatkan. Tapi kalau ada pihak-pihak yang keberatan, ya silakan,” ujarnya.

BACA JUGA : Pelajar di Cikulur Latihan Silat untuk Alihkan Diri dari Medsos

Menurut Dimyati, salah satu alasan kajian tersebut dilakukan karena amar putusan Mahkamah Agung dinilai masih memerlukan penafsiran lebih mendalam.

Pemprov, kata Dimyati, ingin memastikan secara jelas bagian mana dari objek sengketa yang dinyatakan menjadi hak pemerintah daerah.

“Iya tadi kami masih mengkaji dulu putusannya. Jadi putusannya itu kan rada antik juga.

Rada antiknya karena yang mana yang dimenangkan ke Pemprov itu apa, pointernya apa. Kami lagi kaji betul, secara mendalam, secara detail,” katanya.

BACA JUGA : Pulau Lima Resort Jadi Maldivesnya Banten

Ia menambahkan, Pemprov bahkan berencana berkonsultasi langsung dengan Mahkamah Agung guna memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai amar putusan tersebut.

Menurutnya, interpretasi terhadap putusan pengadilan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

“Tapi kita mau konsultasikan juga ke Mahkamah Agung, putusan ini gimana sebetulnya, karena kami membacanya masih sumir. Ya, karena baca putusan itu enggak gampang,” ujarnya.

Dimyati memastikan, apabila nantinya Situ Rancagede berada di bawah pengelolaan Pemprov Banten, pemerintah akan mengedepankan prinsip keadilan dan tidak merugikan pihak mana pun.

BACA JUGA : Pelajar di Cikulur Latihan Silat untuk Alihkan Diri dari Medsos

Menurutnya, kerja sama yang telah berjalan maupun kepentingan masyarakat tetap akan menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan.

“Kalau misalnya itu diserahkan ke kita, paling nanti yang sudah ada dikerja samakan dengan kita. Kita enggak mungkin merugikan. Sebagai negara ini tidak boleh merugikan pihak ketiga, apalagi masyarakat.

Masyarakat enggak boleh dirugikan, pengusaha enggak boleh dirugikan, juga pemerintah daerah kabupaten/kota tidak boleh dirugikan. Intinya seperti itu,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, Furkon menyampaikan, secara hukum Situ Rancagede kini resmi menjadi aset Pemprov Banten.

BACA JUGA : Pelajar di Cikulur Latihan Silat untuk Alihkan Diri dari Medsos

Ia mengatakan, akan mengakomodir aspirasi percepatan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) Situ Rancagede Jakung untuk dimanfaatkan sebagai aset daerah.

“Namun bagaimanapun ini harus hati-hati, kami sekarang sedang mengkaji langkah-langkah kedepan yang akan kami lakukan,” katanya.

Furkon mengakui, pihaknya saat ini tengah mengkaji skenario atau opsi terbaik yang bisa dilakukan bersama dinas teknis.

“Kita sudah meminta kepada dinas teknis untuk melakukan itu dan kedepan kita akan berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara,” katanya. (raffi)

Pos terkait