BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengalokasikan anggaran fantastis untuk belanja gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lebak.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lebak nomor 10 tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Lebak nomor 59 tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, disebutkan sejumlah item gaji dan tunjangan anggota.
Di antaranya ialah terkait tunjangan perumahan DPRD Lebak dengan alokasi mencapai Rp11,4 miliar, serta tunjangan transportasi sebesar Rp9,9 miliar.
Tunjangan itu tentunya dibebankan pada APBD Lebak tahun 2026 yang diketahui sebesar Rp2,74 triliun.
BACA JUGA : Pencemaran Sungai Ciujung Merusak Ekosistem
Jika mengacu pada Perbup Lebak nomor 14 tahun 2022 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Lebak,
disebutkan bahwa dua jenis tunjangan itu diberikan dengan tujuan untuk menunjang kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD.
Dalam Perbup itu juga diatur rincian besaran anggaran yang diperoleh setiap anggota per bulannya.
Untuk tunjangan perumahan, Ketua DPRD Lebak ditetapkan sebesar Rp19,45 juta, wakil ketua dewan sebesar Rp17,5 juta, dan anggota Rp14,3 juta.
BACA JUGA : Pencemaran Sungai Ciujung Merusak Ekosistem
Sementara untuk tunjangan transportasi, Ketua DPRD mendapatkan Rp17,5 juta, wakil ketua DPRD Rp14,61 juta, serta anggota DPRD Rp12,75 juta.
Koordinator Koalisi Masyarakat Peduli Anti Korupsi (Kompak) Nurul Huda menilai besaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk seluruh wakil rakyat di Kabupaten Lebak sangat berlebihan jika berkaca pada kinerja mereka.
Dia bahkan menyinggung produktivitas dari lembaga tersebut.
“Tunjangan sebesar itu dirasa tidak setimpal dengan kinerja para wakil rakyat, bahkan di tahun lalu saja peraturan daerah sangat minim dihasilkan, belum lagi kinerja pengawasan terhadap berbagi kebijakan pemerintah,” kata Huda.
BACA JUGA : Pengamat Soroti Dugaan Titipan di SPMB 2026 Banten
Huda juga menyebut, besaran tunjangan rumah dan transportasi untuk para anggota dewan itu menunjukan ketidakpedulian pemangku kebijakan di tengah kondisi ekonomi masyarakat Lebak yang masih berkutat pada persoalan kemiskinan dan minimnya kelayakan infrastruktur.
Bukan itu saja, besarnya anggaran yang digelontorkan untuk tunjangan berpotensi menjadi pemborosan anggaran.
“Anggaran yang diperuntukan bagi tunjangan tersebut dinilai hanya sebagai tambahan penghasilan karena pada kenyataannya tidak digunakan untuk menyewa rumah,” ujarnya.
Bukan itu saja, besarnya nominal tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD sangat timpang dibandingkan dengan UMR/UMP masyarakat umum.
BACA JUGA : Pelajar di Cikulur Latihan Silat untuk Alihkan Diri dari Medsos
Pemberian tunjangan kepada para anggota dewan dengan nominal yang cukup besar berpotensi melukai rasa keadilan di tengah himpitan ekonomi masyarakat.
“Tunjangan yang diberikan harus berdasarkan beberapa indikator kinerja sebagai legislatif, seperti berapa jumlah perda yang dihasilkan, bagimana efektivitas pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Lebak Budhi Mulyanto, saat dihubungi melalui ponselnya belum memberikan respon atas upaya wawancara wartawan. (aldi)





