DPO Pemerasan Pabrik Limbah di Jawilan Ditangkap

DPO Pemerasan Pabrik Limbah di Jawilan Ditangkap
PERSIDANGAN: Ketua LSM MPL saat menjalani sidang perdana beberapa waktu lalu.

BANTENRAYA.CO.ID – Anggota Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap Sekretaris LSM Masyarakat Peduli

Lingkungan (MPL) Feriyanto yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pemerasan PT Wahana Pamunah

Limbah Industri (WLPI), perusahaan pengelola limbah di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Bacaan Lainnya

Kepala Subdirektorat I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Banten Kompol Endang Sugiarto membenarkan jika pihaknya telah menangkap Feriyanto yang sempat tidak diketahui keberadaannya.

BACA JUGA : Warga Temukan Struktur Bangunan Diduga Jalur Masuk Cornelis de Houtman ke Banten 1596 di Pamarican Kasemen

Feriyanto diduga terlibat dalam pemerasan dengan Mustopa selaku Ketua Umum.

“Iya ditangkap pada 12 September 2025, yang bersangkutan merupakan Sekjen Ormas MPL yang diduga melakukan pemerasan bersama-sama (dengan Mustopa),” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (28 September 2025).

Endang menjelaskan, setelah menangkap Feriyanto dan Mustopa, pihaknya juga tengah memburu satu pelaku lainnya yaitu Jatna yang diduga terlibat bersama-sama dalam pemerasan pada pabrik pengelola limbah tersebut.

“Ada satu lagi, Jatna, namun hingga kini belum diketahui informasi keberadaannya,” jelasnya.

BACA JUGA : Budi Rustandi, Rajin Puasa Senin-Kamis

Saat ini, Endang menegaskan, pihaknya tengah melakukan pemberkasan dan telah dilakukan tahap satu ke kejaksaan Tinggi Banten untuk diteliti jaksa, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan. “Sudah dilakukan tahap satu ke Kejaksaan,” ucapnya.

Sebelumnya, Mustopa bersama-sama dengan Jatna dan Feriyanto (DPO) serta Antaja (almarhum) melakukan pemerasan sejak 10 Maret 2021 hingga 14 Oktober 2022, di kantor PT WLPI, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Perusahaan telah menyerahkan total Rp300 juta melalui transfer ke rekening LSM MPL.

Pemerasan yang dilakukan sejak 2017, bermula dari LSM MPL gencar melakukan aksi demonstrasi dengan menuntut dana tanggung jawab sosial (CSR) serta menuding adanya pencemaran lingkungan oleh PT WLPI.

Dengan tuntutan agar diberikan dana CSR, dan perusahaan ditutup dengan mengangkat isu pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar.

BACA JUGA : Puing Reruntuhan Rumah Warga Sukawana Kasemen Dibersihkan

Tuntutan tersebut sempat berlanjut hingga ke meja mediasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Beberapa tuntutan bahkan dipenuhi perusahaan, yakni pemberian uang lelah Rp500 juta, penyaluran dana CSR Rp50 juta untuk masyarakat Desa Parakan melalui pihak LSM MPL.

Dari beberapa tuntutan, PT WLPI telah mengabulkan di antaranya pembangunan klinik berobat, sumbangan untuk mushola Rp20 juta, sumbangan untuk Koperasi LSM MPL Rp50 juta, dan uang lelah Rp100 juta.

Namun, pada Agustus 2020, Mustopa bersama rekan-rekannya kembali menekan perusahaan dengan isu warga terkena penyakit akibat pencemaran dan belum direalisasikannya tuntutan uang Rp200 juta.

BACA JUGA: Gembong Narkoba Rumah Mewah Didakwa TTPU Rp24 Miliar

Ancaman dari LSM MPL itu membuat kegiatan operasional WLPI terhenti. Direktur PT WLPI, Ipe Priyatna akhirnya menyerahkan uang kompensasi sebesar Rp15 juta per bulan agar tuntutan LSM tidak berlanjut.

Sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022, perusahaan telah menyerahkan total Rp300 juta melalui transfer ke rekening LSM MPL.

Selain menerima uang bulanan, pada tahun 2023 Mustopa juga disebut kembali menyampaikan permintaan barang bernilai

besar, mulai dari mobil Toyota Avanza, Isuzu Elf, hingga iPhone 14 Pro Max, disertai ancaman akan membawa kasus pencemaran ke ranah hukum. (darjat)

Pos terkait