BANTENRAYA.CO.ID – Satreskrim Polres Serang menangani 155 perkara tindak pidana sepanjang Januari hingga Agustus 2025.
Dari jumlah itu, didominasi kasus pencabulan dan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Perkara yang sudah ditangani di Satreskrim Polres Serang khususnya dari Januari sampai dengan Agustus ini sudah 155 perkara.
Mulai dari kasus pencabulan, kemudian kasus C3 (curat, curas dan curanmor) dan lainnya,” kata Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Serang Iptu Iwan Rudini saat dikonfirmasi, Senin (29 September 2025).
BACA JUGA : Puing Reruntuhan Rumah Warga Sukawana Kasemen Dibersihkan
Menurut Iwan, dari 155 perkara yang ditangani Satreskrim Polres Serang, didominasi kasus C3, disusul Undang-undang perlindungan anak yaitu persetubuhan dan pencabulan, kemudian penipuan.
“Tahun ini, angka kriminal meningkat yang didominasi perkara cabul,” ujarnya.
Iwan mengungkapkan, jika dibandingkan dengan tahun 2024, tindak kriminal di wilayah hukumnya mengalami peningkatan, namun tidak terlalu signifikan.
“Periode dari Januari hingga Desember 2024 itu jumlahnya 151 perkara, sedangkan Agustus 2025 ini saja sudah ada 155 perkara,” ungkapnya.
BACA JUGA : Vendor Minta Relaksasi Relokasi Kabel Udara Jadi Kabel Bawah Tanah di Kota Serang
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pelayanan pengaduan dari masyarakat, dan terus menekan angka kasus kriminal di wilayah hukum Polres Serang.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Satyabudi mengatakan kasus kejahatan seksual terhadap perempuan di wilayah hukum Polres Serang pada tahun 2025 ini cukup tinggi. “Kita totalnya ada 43 laporan,” katanya.
Andi menerangkan, dari 43 laporan itu, lebih dari 25 kasus telah rampung disidik dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum JPU untuk disidangkan.
“Dari laporan ini ada yang masuk kategori dewasa. Tapi kebanyakan anak di bawah umur (korbannya),” terangnya.
Andi menjelaskan, untuk lokasi kasus asusila ini tersebar di seluruh wilayah Polres Serang. Akan tetapi, tahun 2025 kasus tertinggi terjadi di daerah Kragilan dan Cikande.“Untuk kejadian cukup banyak terjadi di Kragilan,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, di Juni 2025 ini Unit PPA Satreskrim Polres Serang menangkap 14 pelaku asusila anak di bawah umur, dengan korban mencapai 20 orang anak di bawah umur.
Ke14 orang tersangka yang telah diamankan tersebut yaitu HW (21), KO (20), US (45), MF (25), FK (36), AR (47), HS (24), HU (22), MA (28), FIS (25), AJ (27), SP (54), YC (33) dan HE (16).
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, belasan pelaku asusila itu merupakan penangkapan dari 14 laporan kepolisian pada Januari hingga Juni 2025. Namun 14 tersangka ditangkap pada Juni 2025 ini.
BACA JUGA : Puing Reruntuhan Rumah Warga Sukawana Kasemen Dibersihkan
Dari sejumlah kasus yang diungkap oleh polisi, para pelaku pencabulan merupakan orang yang dikenal korban, seperti keluarga, guru hingga teman dekat. Modus yang digunakan untuk memperdaya korban juga beragam.
Untuk para korban sendiri berusia sekitar 6 tahun hingga 16 tahun, dengan lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Cikande, Bandung, Cikeusal, Pontang dan Pamarayan.
PARA tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling 15 tahun. (darjat)








