Truk Tambang Berpotensi Picu Konflik

Truk Tambang Berpotensi Picu Konflik

BANTENRAYA.CO.ID – Banjir truk pengangkut hasil tambang di wilayah Kota Cilegon dan Kabupaten Serang berpotensi memunculkan konflik horizontal antara masyarakat, pengusaha tambang, dan pengusaha angkutan truk.

Selain itu, banyaknya truk yang tidak dikendalikan dan diatur secara tertib, bisa menyebabkan kecelakaan, tragedi dan menimbulkan kerugian masyarakat.

Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menjelaskan, maraknya aktivitas truk tambang bisa menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, potensi konflik dapat terjadi sewaktu-waktu ketika truk ini tidak diatur dan dikendalikan.

BACA JUGA : Daya Tampung Sampah di TPSA Bagendung Kota Cilegon Capai 10 Juta Ton

Antisipasi lain yakni perlu adanya bufferzone, dan penambahan rambu-rambu di setiap tambang yang ada di Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.

“Ini berpotensi konlflik di masyarakat. Makanya kami mengundang semua pihak di sini. Jadi agar ada kesepakatan mengatur lalu lintas agar masyarakat terlindungi,” katanya, saat rapat membahas aktivitas truk tambang, di Aula Polres Cilegon, Kamis (9 Oktober 2025).

Oleh karena itu, menurut Kapolres, dibutuhkan koordinasi dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Cilegon,

Pemerintah Kabupaten Serang, kepolisian, pengusaha tambang dan angkutan truk, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Banten, dalam rangka mengatur pergerakan truk tersebut, sehingga tidak terjadi kecelakaan dan hal-hal yang merugikan masyarakat.

BACA JUGA : Aktivitas Galian C di Bagendung Kota Cilegon

Martua menyatakan, pertemuan koordinasi harus dilakukan supaya semua kepentingan masyarakat bisa terlindungi, baik bagi masyarakat pengguna jalan, pengusaha agar ekonomi tetap berjalan, dan pemerintah sebagai regulator.

“Ini harus dilakukan supaya kepentingan semua pihak dan pengguna jalan tidak terganggu, serta kepentingan usaha juga bisa diatur dengan baik, sehingga semua terlindungi. Perlu ada tata aturan bersama supaya ini menghindari kecelakaan lalu lintas.

Kalau ada kejadian, kasihan keluarga, masyarakat dan akan merugikan diri kita sendiri. Makanya kami cepat berkoordinasi untuk melakukan pertemuan ini,” ujarnya.

Soal aturan, jelas Martua, sebenarnya sudah tertuang dalam undang-undang lalu lintas. Hanya tentu ada yang harus diatur, misalnya soal jam oprasional kendaraan truk. “Akan ada teguran lisan, adminitrasi sampai penertiban tentu saja,” ucapnya.

BACA JUGA : Kecamatan Taktakan Kota Serang Deklarasi Bebas Buang Air Besar Sembarangan

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Cilegon Iptu Riswan Wijaya saat rakor tersebut membenarkan bahwa ada potensi konflik horizontal antar masyarakat.

“Ada potensi konflik. Untuk itu harus ada antisipasi yang disiapkan, sehingga semua pihak bisa mengantisipasi,” katanya.

Riswan menyampaikan, dibutuhkan peran serta semua pihak baik pemerintah termasuk juga para tokoh masyarakat.

Pemerintah misalnya menyiapan bufferzone dan penambahan rambu di setiap titik rawan terutama di sekitar lalu lintas jalan dan tambang.

BACA JUGA : 67 Lurah Se-Kota Serang Dapat Kendaraan Dinas Nmax Baru

“Buttuh bufferzone agar kendaraan tidak ngetem di jalan, sehingga membahayakan. Ini juga menjadi tugas pengusaha dan pengurus tambang agar kendaraan masuk di bufferzone,” ujarnya.

Riswan menjelaskan, jangan sampai potensi konflik terjadi, dan akhirnya massa turun dengan melakukan penyetopan terhadap kendaraan. Sebab, hal itu sudah pernah terjadi di Tangerang.

“Tangerang sudah pernah terjadi karena ada kecelakaan dan seorang anak jadi korban luka berat, masyarakat akhirnya turun ke jalan menyetop. Ini yang harus diantisipasi,” ujarnya.

Walikota Cilegon Robinsar menjelaskan, Pemkot Cilegon siap membuat keputuasn adanya pemberlakuan jam operasional truk, yakni mulai pukul 06.00 sampai 09.00, kemudian pada pukul 16.00 sampai 19.00.

BACA JUGA : Inovasi yang Bikin Kagum! Dari Sajadah QR Code hingga Tas Bordir Nusantara, Semua Ada di Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas

“Alhamdulillah kita hari ini berserta kapolres dan jajaran, serta semua pihak berkumpul. Dimana ada keputusan bersama soal larangan jam optasional truk.

Dari simpang Bojonegara pas pintu keluar Cilegon Timur sampai Pulo Ampel dan sebaliknya. Kemudian mulai dari Cilegon Timur menuju JLS dan sebaliknya,” jelasnya.

Diketahui, banyaknya aktivitas kendaraan angkutan berukuran besar yang mengangkut bahan galian C berupa pasir dan batu di Provinsi Banten telah menimbulkan berbagai persoalan serius mulai dari kemacetan lalu lintas,

kerusakan jalan, dan kecelakaan. Menurut pengamatan, di wilayah Kabupaten Serang, Cilegon, dan Lebak, angka hariannya bisa mencapai ribuan unit truk.

BACA JUGA : Tahun 2027 Pemkot Serang Wacanakan Kurangi Belanja Pegawai Akibat Dana Transfer Dari Pusat Dikurangi

Menanggapi ini, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan mengakui belum ada catatan resmi menyeluruh mengenai identitas pengusaha truk tersebut.

Karena itu, segera dia akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Banten dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten untuk bisa menggali informasi tersebut. “Saya mau koordinasi dulu dengan kadishub karena belum ada laporan,” ujar Deden.

Ia menjelaskan, koordinasi dilakukan untuk melacak identitas pengusaha apakah berasal dari Provinsi Banten atau dari luar Provinsi Banten.

Bila dari luar Banten, dia ingin agar kendaraan-kendaraan itu bisa berpindah plat nomor ke Banten agar bisa menjadi pemasukan bagi pendapatan asli daerah Banten.

BACA JUGA : Kios Pasar Kepandean Kota Serang Masih Banyak Yang Kosong

“Kalau memungkinkan mereka untuk pindah plat nomor ya kita upayakan mereka pindah plat nomor supaya (kendaraan terdaftar sebagai kendaraan Provinsi Banten) karena daya rusaknya (dari adanya truk-truk ini) kan cukup tinggi,” kata Deden.

Menurut mantan Sekretaris DPRD Banten ini, kerusakan infrastruktur telah berada dalam kategori serius akibat adanya aktivitas truk-truk ini.

Tidak hanya di jalan arteri, truk-truk ini juga banyak antre di jalan tol yang masuk wilayah Provinsi Banten.

“Rusaknya ke infrastruktur cukup tinggi jadi kita patut untuk bertanya mereka ini siapa, tapi saya belum dapat informasi yang lengkap,” akunya.

BACA JUGA : Inovasi yang Bikin Kagum! Dari Sajadah QR Code hingga Tas Bordir Nusantara, Semua Ada di Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas

Ketika ditanyakan apakah ada koordinasi dengan Provinsi Jawa Barat berkaitan dengan aktivitas truk ini,

Deden mengaku tidak ada koordinasi dari Provinsi Jawa Barat berkaitan dengan banyaknya truk yang mengambil pasir dan batu di Provinsi Banten. “Mereka hanya memberitahukan mulai Agustus sampai Desember jalur itu (Parung) ditutup.”

Terkait koordinasi antar OPD di Provinsi Banten yang diduga tidak berjalan, Deden mengaku hal itu akan menjadi salah satu bahan evaluasi. Meski demikian, dia mencoba memahami kondisi ini dan memprediksi penyebabnya.

“Mungkin kondisi ini berkaitan dengan status pejabat definitif di pemprov. Karena memang posisi pegawai yang masih plt (pelaksana tugas) mungkin merasa memiliki kewenangan yang terbatas,” tutur Deden.

BACA JUGA : Bank bjb dan IPDN Teken MoU, Wujudkan Kolaborasi untuk Pendidikan Tinggi Berkualitas

Meski mengakui bahwa daya rusak pertambangan ini sangat besar, namun berkaitan dengan adanya tambang ilegal, Deden menyatakan bahwa Pemprov Banten dalam posisi tidak akan menutup tambang-tambang tersebut.

Sebab berdasarkan data bahwa tambang-tambang ilegal itu ternyata dioperasikan oleh warga Banten juga.

“Terkait adanya tambang ilegal di Banten kita malah tidak akan menutup.

Waktu acara Seren Taun di Lebak itu gubernur dan pejabat di kepolisian juga mengatakan untuk galian ilegal itu akan diusahakan agar mendapatkan legalitas izin supaya tidak ilegal.

BACA JUGA : Tanam Sayuran Dengan Cara Teknik Irigasi Tetes di Kota Cilegon

Karena menurut hasil penelitian tambang yang ilegal-ilegal itu kebanyakan adalah masyarakat kita. Jadi ya kenapa nggak dilegalkan sekalian?” kata Deden.

Dengan melegalkan tambang ilegal, maka pekerja akan lebih aman, karena perusahaan yang akan mendapatkan sertifikat legal tentu harus mengurus segala sesuatu, salah satunya menerapkan standar keselamatan kerja.

Dengan cara ini, maka pekerja tidak akan terancam bahaya. Termasuk pengusaha tidak akan terancam sanksi hukum.

Dengan memberi izin tambang ilegal, maka Pemprov Banten juga akan punya kesempatan untuk menghasilkan PAD. (uri/tohir)

Pos terkait