Peras Perusahaan Ketua LSM Divonis 5 Tahun Penjara

Peras Perusahaan Ketua LSM Divonis 5 Tahun Penjara
MENINGGALKAN RUANG SIDANG - Terdakwa kasus pemerasan perusahaan meninggalkan ruang sidang usai putusan, Selasa, (25 November 2025).

BANTENRAYA.CO.ID  – Mustopa Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Selasa (25 November 2025).

Pria asal Serang itu terbukti melakukan pemerasan terhadap perusahaan pengelola limbah, PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WLPI) Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang sebesar Rp300 juta.

Majelis Hakim yang diketuai Riyanti Desiwati menyatakan jika Mustopa terbukti bersalah, sebagaimana Pasal 368 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Hakim kepada terdakwa dan JPU Kejati Banten Pujiyati.

BACA JUGA : Teguh Ista’al Jadi Ketua DPD Partai Golkar Kota Serang Terpilih Secara Aklamasi

Riyanti menambahkan sebelum menghukum terdakwa, pihaknya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan. Dimana, perbuatan Mustopa membuat resah masyarakat.

“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” tambahnya.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, Mustopa dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa.

Dalam dakwaan JPU, Mustopa bersama-sama dengan Jatna dan Feriyanto (DPO) serta Antaja (Almarhum) melakukan pemerasan sejak 10 Maret 2021 hingga 14 Oktober 2022, di kantor PT WLPI, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

BACA JUGA : Kejati Tahan Plt Dirut PT ABM

Sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022, perusahaan telah menyerahkan total Rp300 juta melalui transfer ke rekening LSM MPL.

Sejak 2017, LSM MPL yang dipimpin Mustopa terus menekan PT WLPI dengan tudingan pencemaran lingkungan dan tuntutan dana CSR.

Tuntutan mereka sempat masuk proses mediasi di KLHK, dan beberapa permintaan dipenuhi perusahaan, seperti pembangunan klinik, bantuan untuk mushola, koperasi, serta uang lelah hingga ratusan juta rupiah.

Meski begitu, pada 2020 Mustopa kembali menekan perusahaan dengan isu penyakit warga serta menagih uang Rp200 juta.

BACA JUGA : Tasyakuran Gelar Pahlawan Nasional Soeharto, Partai Golkar Bagi 50 Paket Sembako Kepada Ojol

Ancaman berlanjut hingga membuat operasional PT WLPI terganggu, sehingga perusahaan memberikan kompensasi bulanan Rp15 juta dari Maret 2021 sampai Oktober 2022 dengan total Rp300 juta.

Pada 2023, Mustopa kembali meminta berbagai barang bernilai tinggi—mobil dan iPhone—dengan ancaman membawa kasus ke ranah hukum, namun perusahaan menolak. Sebagian uang yang diterimanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional LSM. (darjat)

Pos terkait