BANTENRAYA.CO.ID – Pemprov Banten berencana membatasi aktivitas dari truk tambang selama libur Natal 2025 dan tahun baru 2026.
Hal ini sebagai upaya untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, saat ini intensitas truk tambang di jalan raya tengah mengalami peningkatan yang cukup signifikan pasca-penutupan sumber tambang di Jawa Barat.
“Truk tambang akhir-akhir ini intensitasnya cukup luar biasa, mungkin bisa naik 5 sampai 7 kali lipat pasca penutupan sumber tambang yang ada di Jawa Barat.
Nah, ini juga sangat berpotensi untuk memberikan kesulitan tersendiri dalam rangka libur Natal dan tahun baru,” kata Deden, usai rakor bersama pemerintah pusat dan Forkopimda dalam mengantisipasi momentum Natal 2025 dan tahun baru 2026, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Senin (1 Desember 2025).
Deden menjelaskan bahwa ribuan truk tambang yang melintas di jalan raya dapat menyebabkan kesulitan bagi masyarakat yang hendak mengisi waktu liburan menuju sejumlah tempat wisata.
“Bayangkan, para masyarakat yang libur harus bersaing dengan ribuan truk yang ada di jalan-jalan. Makanya, saya akan kembali mengkaji ulang apakah memang kita cukup hanya membatasi atau sementara waktu kita tutup pada saat libur Natal tersebut,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan bahwa kebijakan ini serupa dengan larangan truk masuk di jalan tol saat memasuki libur lebaran untuk mengurangi kemacetan.
BACA JUGA : Pemprov Banten Siapkan DED Pelebaran Jalan SBM
“Kan biasanya kalau mau Lebaran, truk gak boleh masuk tol beberapa hari sebelum lebaran danj sesudah lebaran. Kecuali truk angkutan pangan dan BBM masih boleh.
Nah, ini juga nanti akan kita pelajari, syukur-syukur sih ada pembatasan langsung dari pusat,” katanya.
Keputusan ini, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat saat liburan natal dan tahun baru 2026.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo, ia menyampaikan bahwa jika berkaca pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya, ia mengatakan jika aturan pembatasan dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA : Gelar Kajian, SD Terpadu Al-Qudwahi Undang Angelina Sondakh Sebagai Narasumber
“Kalau sebelumnya, ada SKB yang menyatakan pembatasan truk yang melintas dengan kecuali. Nah untuk saat ini kita menunggu, apakah nanti ada SKB atau tidak.
Kalau ada, kan kita gak perlu bikin. Biasanya SKB itu menjelang H-2 libur. Misal libur tanggal 25, biasanya tanggal 22 atau 23 itu sudah ada SKB. Kita tunggu aja,” jelasnya.
Kendati demikian, Tri menegaskan, jika pihaknya akan terus memantau situasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama libur Natal dan tahun baru 2026. (raffi)








