BANTENRAYA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di Provinsi Banten.
Oleh karena itu, KPK meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk lebih memperketat pengawasan di sektor pertambangan, mulai dari perizinan hingga penjualan hasil tambang.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, masih banyak pelaku usaha pertambangan, termasuk yang telah mengantongi izin, belum sepenuhnya menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.
Ia menilai, peningkatan aktivitas tambang tidak dibarengi dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kita melihat di Banten ini banyak dinamika pertambangan, khususnya mineral bukan logam dan batuan seperti pasir, tanah, dan batu gamping.
Kami punya program untuk memperbaiki tata kelola pertambangan ini,” ujar Bahtiar saat agenda pendampingan KPK kepada Pemprov Banten terkait meningkatnya aktivitas tambang, Selasa (3 Februari 2026).
Menurutnya, pelanggaran tidak hanya terjadi pada tambang ilegal, tetapi juga ditemukan pada tambang yang secara administratif berstatus legal.
Berdasarkan informasi yang dimiliki KPK, diketahui bahwa masih ditemukan ketidaksesuaian antara izin dengan praktik di lapangan, mulai dari produksi yang melebihi kuota hingga lokasi tambang yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
BACA JUGA : Baznas Kabupaten Serang Bangun Rutilahu Senilai Rp3,4 Miliar
“Yang legal ada suratnya saja belum tentu clear and clean, apalagi yang ilegal. Karena itu kehadiran pemerintah daerah harus kuat,” tegasnya.
Bahtiar menambahkan, sektor pertambangan memiliki rantai pengawasan yang panjang dan kompleks, mulai dari penerbitan izin, operasional, pengangkutan, hingga penjualan hasil tambang.
Seluruh tahapan tersebut, kata dia, berkaitan langsung dengan hak negara berupa pajak dan retribusi.
“Produksi tambang ini ada hak negara. Karena itu perlu dipastikan kesesuaian antara izin, rencana kerja, dan produksi riil di lapangan,” ujarnya.
BACA JUGA : PPP Kubu Subadri Tolak Penjukan Plt Ketua
Lebih lanjut, KPK mendorong agar Pemprov Banten lebih memperkuat kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota,
kepolisian, dan kejaksaan dalam melakukan pengawasan dan penertiban tambang. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, melindungi lingkungan, serta mencegah potensi kerugian negara.
“Kami akan terus memonitor progresnya. Pemerintah provinsi nanti memandu kabupaten/kota untuk membuat laporan perkembangan secara berkala agar perbaikan tata kelola pertambangan ini berkelanjutan,” pungkas Bahtiar.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengakui bahwa pengawasan sektor pertambangan menjadi perhatian serius Pemprov, terutama sejak aktivitas tambang di wilayah Banten meningkat.
BACA JUGA : Baznas Kabupaten Serang Bangun Rutilahu Senilai Rp3,4 Miliar
“Kita mendapatkan pendampingan dari Korsupgah KPK di area pertambangan. Karena memang beberapa waktu ini Provinsi Banten menjadi salah satu daerah yang aktivitas pertambangannya meningkat,” kata Deden.
Ia menjelaskan, sebagai tindak lanjut, Pemprov Banten akan melakukan evaluasi lanjutan bersama instansi terkait.
Saat ini, tercatat sebanyak 19 tambang ilegal di wilayah Banten telah diusulkan untuk ditutup, sebagian di antaranya sudah lebih dulu ditertibkan oleh aparat kepolisian.
“Total ada 19 tambang ilegal se-Banten yang sudah diusulkan proses penutupannya,” jelas Deden.
Selain itu, Deden juga menyampaikan jika Pemprov Banten telah menutup sementara tiga tambang legal yang telah memiliki izin namun tidak memperpanjang perizinan atau tidak memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis.
“Ada juga tambang yang legal tetapi kita setop sementara karena tidak memenuhi ketentuan.
Intinya kami terus berupaya untuk bisa melakukan pengawasan terhadap tambang-tambang yang ada di Banten agar semua bisa berjalan sesuai dengan aturan,” ujarnya.(raffi)







